search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasional Klub Malam di Canggu Kini Dibatasi Jam 01.00 WITA
Kamis, 15 September 2022, 10:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Operasional Klub Malam di Canggu Kini Dibatasi Jam 01.00 WITA.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Menanggapi petisi soal kebisingan di Canggu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bali menetapkan sejumlah aturan setelah rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait di Denpasar, Rabu (15/9/2022).

Satpol PP akhirnya membuat keputusan untuk membatasi waktu operasional klub malam, bar, atau kafe hingga jam 01.00 WITA dan desibel suara 70 dB di outdoor.

"Satu, batasan desibel suara itu 70 dB di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 Wita, itu maksimal kafe dan segala macam," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu (15/9/2022).

Selama ini rata-rata kebisingan suara di kelab pantai atau beach club kawasan Canggu dan Berawa pada malam hari mencapai 82-85 dB. Aturan ini diharapkan bisa diikuti oleh pelaku usaha, masyarakat, dan aparat setempat di kawasan tersebut.

"Konsistensi masyarakat, pelaku usaha, juga kami selaku aparat penegak peraturan dalam melakukan pengawasan bersama-sama, tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakati," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga mengaku akan menggelar sosialisasi dengan tidak hanya mendatangi lokasi-lokasi usaha hiburan malam dan memberikan sanksi bagi kelab yang melanggar ketentuan tersebut.

"Penegakan adalah bagian terakhir yang bisa kami lakukan bilamana ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah kami berikan sosialisasi," tegasnya.

Salah satu tempat usaha di daerah tersebut, Fins Beach Club, menerima aturan yang ditetapkan akibat petisi kebisingan tersebut.

"Ini adalah hal yang membangun. Jadi, kami tumbuh pasti akan ada banyak yang melihat pertumbuhan kami dan kami juga harus peduli dengan lingkungan dan aturan. Aturan itu dibuat sebagai rambu-rambu dan membatasi kami," kata Facilities Director Fins Beach Club I Wayan Wirawan di Denpasar.

Ia mengaku adanya aturan yang diterapkan untuk mengurangi kebisingan di Canggu itu tak memberatkan pihaknya karena menurutnya selama ini Fins Beach Club mengikuti aturan berlaku, seperti waktu tutup yaitu pukul 01.00 WITA.

"Dari awal sudah kami perhitungkan apa yang harus kami lakukan, membatasi. Kami juga tidak semena-mena untuk berusaha, kami pasti memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan aturan pemerintah," ujar Wirawan.

Petisi kebisingan Canggu muncul di situs Change.org yang ditulis oleh P. Dian. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Bali Wayan Koster, dan sejumlah instansi terkait.

Hingga Rabu, tercatat setidaknya 7.937 orang telah menandatangani petisi dengan tuntutan agar menghentikan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar pada malam hari. (sumber: Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami