search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Pejabat Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 27 September 2022, 06:58 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks Pejabat Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktur Operasi PT Waskita Karya tahun 2012-2018 Adi Wibowo dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Adi dinilai jaksa KPK terbukti merugikan keuangan negara Rp27 miliar terkait pengadaan dan pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa Adi Wibowo berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa Adi Wibowo tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (26/9).

Jaksa memandang perbuatan Adi melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Adi.

Hal memberatkan yaitu Adi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta merugikan keuangan negara/daerah. Adi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Adi Wibowo tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Terdakwa Adi Wibowo belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Jumlah kerugian negara sebesar Rp27.247.147.449,84 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 05/LHP/XXI/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adi disebut melakukan perbuatan pidana hingga merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Ia mengatur proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya dan mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.

Adi juga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami