search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Permohonan Maaf Ferdy Sambo Untuk Keluarga Brigadir Yosua
Kamis, 6 Oktober 2022, 08:08 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Permohonan Maaf Ferdy Sambo Untuk Keluarga Brigadir Yosua

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyampaikan permohonan maaf usai resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sambo meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya itu, termasuk kepada keluarga Brigadir J.

"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," ujar Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Rabu (5/10).

Ia mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Sambo mengklaim seluruh perbuatannya didasari oleh kecintaannya terhadap sang istri, Putri Candrawathi.

"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya," tuturnya.

Sambo mengaku emosi dan marah setelah mengetahui kejadian yang menimpa istrinya ketika di Magelang, Jawa Tengah. Namun, ia menyatakan sangat menyesal karena telah bersikap emosional setelah mendengar informasi tersebut.

"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu," tuturnya.

Sambo pun menegaskan akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Ia menjamin bahwa Putri Candrawathi, yang juga jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tidak terlibat sedikitpun dalam kasus ini.

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/10).

Dua di antaranya yaitu Ferdy Sambo dan Putri. Mereka kini resmi jadi tahanan kejaksaan.

Menurut rencana, sidang kasus akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami