search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Tambang Naik Penyidikan, Anak dan Istri Ismail Bolong Diperiksa
Kamis, 1 Desember 2022, 12:18 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kasus Tambang Naik Penyidikan, Anak dan Istri Ismail Bolong Diperiksa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, Bareskrim telah menemukan dugaan tindak pidana di kasus yang melibatkan Ismail Bolong tersebut.

"Sudah penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).

Pipit menyebut Bareskrim juga telah memanggil keluarga Ismail Bolong untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan tambang ilegal tersebut. Ia mengklaim istri dan anak dari Ismail Bolong telah dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis hari ini (1/12).

"Insya Allah terkonfirmasi akan hadir hari ini, istri dan anak IB. Sekitar jam 11 (pemeriksaan) ," jelasnya.

Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Beberapa waktu setelahnya, Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi. Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto angkat suara. Dia menampik tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya. Dia pun mengaku belum pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan kasus tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami