Arya Wedakarna Kembali Nyalon DPD RI, Gagas Gerakan Politik Bagi-bagi Suara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI aktif periode 2019-2024 kembali mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD RI pada Pemilu tahun 2024 nanti.
Hal ini terungkap saat dia menyerahkan syarat dukungan minimal untuk menjadi calon anggota DPD RI pada Senin (26/12/2022) di Kantor KPU Provinsi Bali.
Menariknya, untuk Pemilu 2024 Arya Wedakarna berniat untuk menggagas sebuah gerakan politik yang menurutnya belum pernah dilakukan sebelumnya. Dia berencana menggandeng tiga calon anggota DPD lainnya yang memiliki visi sejalan dengannya untuk ia berikan dukungan suara.
“Saya akan menggagas sebuah gerakan politik, mungkin pertama di Indonesia, istilahmya AWK bagi-bagi suara. Karena saat Pemilu kemarin suara cukup tinggi sekali bahkan lebih tinggi dari Pak Mangku (Pastika), Pak Agung (A.A. Gede Agung), Pak Haji Bambang (Santoso). Sekarang bagaimana kita menunjukkan teladan bagi masyarakat. Nanti akan ada suatu pola politik yang akan saya gagas demi bali,” ujarnya saat konferensi pers.
Menurut datanya, ia memperoleh 742.781 suara pada Pemilu 2019, unggul jauh dibanding ketiga anggota DPD yang lolos pada 2019 yang ada di kisaran 130-250 ribu suara. Keunggulan jauh itulah yang berusaha ia jaga dan manfaatkan dengan menggandeng tiga calon anggota DPD lainnya yang akan memperebutkan 4 kursi DPD dari Bali.
Arya Wedakarna menyebut hal tersebut digagasnya agar perwakilan DPD dari Bali memiliki visi yang sejalan.
“Jadi nanti bisa jadi kalau pemilu empat-empatnya calon yang menurut tiang potensial. Karena saya selaku DPD bali, ini harus paham sama partner. Kalau partner-nya terlalu jauh tingkatan frekuensinya, itu gak akan sukses,” ujarnya.
Namun demikian, AWK belum mau menyebut nama yang ia akan gandeng. Dia hanya membuat beberapa kriteria calon anggota DPD yang menurutnya memiliki visi yang sama dan akan dia ajak bekerja sama.
“Yang pasti memahami kebutuhan masyarakat Bali ya. Dalam artian secara adat, budaya, secara ekonomi. Jadi jangan sampai contoh aja misal peraturan perundang-undangan yang dari masyarakat adat bali itu dukung. Tapi jangan saat perjuangan ada yang beda satu sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali berkomentar mengenai strategi yang direncanakan AWK. Menurutnya hal tersebut diperbolehkan selama tidak menyalahi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Silakan saja, yang penting tidak menyalahi aturan main. Jadi PKPU sudah muncul, silakan saja. Apapun yang mereka lakukan silakan, itu hak mereka. Tapi kalau mereka melanggar tentu ada Bawaslu, kita juga akan memperingati jika terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan main yang ada,” ujar Lidartawan.
Arya Wedakarna sendiri sudah menyerahkan jumlah dukungan minimal untuk menjadi calon anggota DPD RI sebanyak 6.699 dukungan dari seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Jumlah tersebut jauh lebih banyak daripada syarat minimum 2.000 KTP dukungan dari 5 kabupaten/kota di Bali.
Sejauh ini KPU Provinsi sudah menerima syarat dukungan dari lima calon anggota DPD RI yakni Anak Agung Gede Agung, Ni Luh Djelantik, I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya, dan Arya Wedakarna. Penerimaan KTP Dukungan masih akan dibuka KPU hingga Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WITA. (sumber: Suara.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net