Pembangunan Tower XL di Jembrana Disetop Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pembangunan sebuah tower seluler milik PT Sentra Tama, operator telekomunikasi XL, dihentikan sementara oleh pihak Satpol PP Jembrana, Jumat (24/02/2023).
Tower setinggi 33 meter yang berada di Banjar Peken Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng ini belum memiliki beberapa izin yang diperlukan untuk memastikan kelayakan dan keselamatan bangunan.
Menurut informasi yang diperoleh, izin yang masih belum dimiliki oleh PT Sentra Tama adalah sertifikat layak fungsi, izin pembangunan gedung (PBG), izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (PKPR) dan Permohonan Persetujuan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Sementara Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan bahwa mereka akan memantau proses pengurusan izin yang dilakukan oleh PT Sentra Tama dan akan memberikan persetujuan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
"Diharapkan dengan adanya penghentian sementara pembangunan tower ini, PT Sentra Tama dan XL akan lebih memerhatikan proses pengurusan izin dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum melanjutkan pembangunan tower tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan XL Gusti Ngurah Putra Riyadi mengakui bahwa pembangunan tower tersebut telah dihentikan sementara oleh pihak berwenang. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan segala persyaratan izin yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan kembali.
"Kami sangat memahami pentingnya memenuhi semua persyaratan izin yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan tower. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan memastikan segala izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi dengan segera," ujar Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr