Kapolri Ungkap Brigjen Endar Bakal Gugat Pencopotan dari KPK ke PTUN
beritabali.com/cnnindonesia.com/Kapolri Ungkap Brigjen Endar Bakal Gugat Pencopotan dari KPK ke PTUN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mendengar kabar bahwa Brigjen Endar Priantoro akan menggugat pencopotan yang dilakukan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Listyo mengatakan langkah tersebut diambil Endar beriringan dengan laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," ujar Listyo dalam konferensi pers usai rapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/4).
Listyo menegaskan dirinya sudah mengirim surat agar Brigjen Endar tetap berada di KPK sebagai direktur penyelidikan. Karena itu, menurut dia, Endar masih jadi bagian dari KPK.
Listyo pun menyatakan Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.
"Sehingga dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," tuturnya.
Sebelumnya, Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Selain itu, Endar juga melaporkan Cahya dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat tanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara itu, KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan telah habis per 31 Maret 2023.
KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri dan justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net