search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Desa Adat Buleleng Menang Gugatan, Kedepan Siapkan Proteksi Tanah Adat
Rabu, 3 Mei 2023, 09:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Desa Adat Buleleng Menang Gugatan, Kedepan Siapkan Proteksi Tanah Adat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Proses hukum atas gugatan tanah ayahan desa yang berlokasi di Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng dimenangkan Desa Adat Buleleng setelah melalui proses peradilan secara bertahap, mulai dari Pengadilan Negeri Singaraja hingga Pengadilan Tinggi Denpasar, bahkan nyaris saja bergulir ke Mahkamah Agung.

Kelian Desa Adat Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna, MM bersama sejumlah prajuru Desa Adat Buleleng dan Kuasa Hukum, Advokat I Nyoman Sunarta, Selasa 2 Mei 2023 dalam keterangan pers di Wantilan Desa Adat Buleleng menyebutkan, putusan pengadilan tinggi Bali telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomor 174/Pdt.G/2022/PN Sgr tertanggal 15 Desember 2022. 

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan negeri Singaraja yang diketaui Ni Made Kushandari,SH. MH., dengan hakim anggota  I Gusti Ayu Kade Ari  Wulandari, SH., dan Made Astina Dwipayana, SH. MH., menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tanah seluas 299 M2 berlokasi di banjar adat Peguyangan Kelurahan astina kecamatan Buleleng adalah merupakan tanah ayahan desa milik Desa Pakraman Buleleng dan menyatakan Desa Adat Pakraman Buleleng berhak atas objek sengketa.

Dari amar putusan itu, penggugat Nyoman Dodi Irianto telah kehilangan hak dan dicabut sebagai ahli waris almarhum I Ketut Supardi atas harta warisan berupa bangunan di atas sebidang tanah ayahan desa milik Desa Pakraman Buleleng yang berkedudukan di Kelurahan Astina Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksudkan dalam Padol No.87/1948 milik almarhum I Ketut Supardi mengingat yang bersangkutan telah beralih agama atau Ninggal Kedaton. 

“Putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sutrisna.

Kelian Desa Adat Buleleng Sutrisna menjelaskan, awig-awig desa adat Buleleng tanggal 15 Oktober 2013 yang dicatat dalam lembaran daerah pada tanggal 22 Desember 2013 pada  pasal 107 ayat (2) pada pokoknya menyatakan, apabila ada ahli waris yang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain atau ninggal kedaton hak dan kewajibannya sebagai ahli waris dicabut serta kedepan akan terus melakukan proteksi atau perlindungan terhadap tanah milik desa adat.

“Pasal 106 Awig-awig desa adat Buleleng juga mengatur tentang Pembagian warisan diutamakan kepada ahli waris menurut garis lurus ke bawah. Kemudian garis lurus ke atas, baru garis lurus ke samping, Pembagian warisan dari pewaris kepada ahli waris laki-laki maupun perempuan yang belum kawin adalah sama serta Anak perempuan yang kawin atau anak laki-laki yang nyentana (kawin ke luar), hak milik waris di tempat asalnya dicabut. Apabila yang bersangkutan bercerai sah dan kembali ke orangtua asalnya, maka ia diterima sebagai anggota keluarga biasa dan tidak mempunyai hak mewaris,” ungkap Sutrisna.

Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Advokat Sunarta menambahkan, proses peradilan dilakukan dari Pengadilan Negeri Singaraja dan menyatakan Desa Adat menang hingga pengugat melakukan banding ke pengadilan tinggi di Denpasar.

“Banding ke pengadilan tinggi justru kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, bahkan kemudian pengugat menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga saat ini proses kasasi itu tidak berlanjut lantaran penggungat tidak menyampaikan memori kasasinya,” ungkap Sunarta.

Sebelumnya, dalam sengketa tanah ayahan desa itu, Desa Adat Buleleng telah melakukan mediasi sebagai upaya menyelesaikan permasalahan tersebut sebanyak tiga kali, pada tanggal 30 Agustus 2018, tanggal 5 September 2018 dan tanggal 24 September 2020, ketiganya tidak membuahkan hasil atau tidak ada penyelesaian.

Kemudian penggugat melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Agustus 2020, namun tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), hingga pengugat melakukan gugatan kedua kalinya pada 4 April 2022 hingga dilakukan proses secara hukum.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami