search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar di Denpasar Disita
Jumat, 5 Mei 2023, 18:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar di Denpasar Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan aksi di Bali selama beberapa bulan belakangan ini. Ternyata, hasilnya cukup mencegangkan. 

Seorang bandar narkoba berinisial MW ditangkap karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba. 

Atas perbuatanya, BNN RI "memiskinan" MW yang merupakan mantan napi Lapas senilai Rp 15 miliar. Seluruh aset-asetnya baik itu ruko lantai 3 yang terletak di Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, sebidang tanah dan mobil mewah disita. 

Pengungkapan TPPU ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI Komjen DR Petrus Reinhard Golose yang menggelar conferensi pers di lokasi ruko di Gelogor Carik untuk membeberkan perihal kasus tersebut. 

Dijelaskannya, pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali. 

Kejahatan TPPU ini dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022.

Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas. 

Terungkapnya jaringan MW berawal dari ditangkapnya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 12 Februari 2018. AT yang merupakan tangkapan BNNP Bali diketahui memiliki keterkaitan dengan napi lapas berinisial IM alias K alias BC yang merupakan kaki tangan MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022 lalu. 

Dari penelusuran “follow the money, follow the asset” yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode tahun 2016 hingga tahun 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dengan rincian. 

Yakni, AT telah mentransfer uang senilai Rp 9.870.350.000. Kemudian BC yang saat ini ditahan dalam kasus TPPU narkotika telah mentransfer uang sebesar Rp 948.300.000. Lanjut, FC saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 2 Miliar rupiah. 

Baca juga:
Kejagung Fokus Sita Aset Surya Darmadi

"Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di sebuah Ruko miliknya yang berada di kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin 3 April 2023," ujar Komjen Golose. 

Mantan Kapolda Bali ini menuturkan ada pun barang bukti berupa aset dari hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW terdiri dari, sebidang tanah dan bangunan 3 ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 M² di kawasan Glogor Carik No. 108 Desa Pemogan, Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali senilai Rp 10 miliar. 

Barang bukti lainnya, sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 M² di Kawasan Desa Pamecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali senilai Rp 3 miliar. 

Kemudian, mobil Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara bernomor plat DK-108-MN, senilai Rp. 745 juta dan mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam Mutiara berplat DK-108-NV, senilai Rp.558.000.000. 

Ada juga 2 unit sepeda motor. Yakni sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah berplat DK-3939-MW senilai Rp 223.550.000. Sepeda motor Yamaha Tahun 2018 warna hitam berplat DK-4337-AAR senilai 20 jutan. Kemudian 2 unit sepeda Bromton senilai Rp. 80 juta. 

Ditambah perhiasan emas senilai Rp 443.480.000. "Jadi total keseluruhan aset Rp 15 juta rupiah," terang jenderal bintang tiga dipundak ini. 

Atas perbuatanya, MW dikenakan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami