MMDP Berikan Lampu Hijau Bendesa Adat Nyaleg di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan memberikan lampu hijau kepada bendesa adat untuk ikut dalam konstestasi politik 2024.
Ketua MMDP Tabanan I Wayan Tontra mengatakan, tidak ada aturan baku yang melarang pihak Bendesa Adat untuk tarung dalam hajatan Pemilu.
“Tidak masalah. Kembali ke masyarakat adatnya,” ujarnya setelah acara sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu di Tabanan Kamis, (25/5).
Tontra berpandangan, saat ini tidak ada aturan yang menyatakan secara tegas bahwa bendesa adat tidak boleh menjadi Caleg. Terkait dengan Peraturan Desa Adat Bali Nomor 4 Tahun 2022, ia juga tidak melihat ada yang mengatur hal tersebut. Jika dikaitkan dengan penghasilan, menurutnya itu persoalan lain.
“Adat di Bali memiliki otonomi khusus, kami tidak berhak melakukan intervensi,” ujarnya.
Ia mengatakan, selayaknya Desa Adat harus mengatur sediri dalam awig-awig perihal Bendesa Adat yang akan terjun ke politik praktis. Apakah diperbolehkan atau tidak. Karena nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja dari yang bersangkutan.
“Mulai saat ini harusnya dipikirkan dan dicantumkan dalam Awig-awing,” ujarnya.
Sementara itu, panitia seleksi calon anggota Bawaslu di Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana dan Tabanan Muhammad Asmara menyebutkan, jika melihat dari aturan seorang bendesa adat tidak mungkin bisa menjadi anggota Bawaslu.
“Karena setelah terpilih harus menandatangani komitmen untuk bekerja penuh waktu. Jika masih sebagai seorang bendesa adat, pasti tidak bisa,” ujarnya.
Saat ini, persoalan bendesa adat yang terjun ke politik praktis masih menjadi polemik di Tabanan. Karena ada beberapa bendesa adat yang memutuskan menjadi bakal caon legislative untuk Pemilu 2024 memilih mengundurkan diri. Apalagi saat ini belum ada sikap resmi dari KPU Tabanan terkait hal ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab