Jalan Ismaya Melaju ke DPD RI Kandas Terganjal Aturan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jalan I Ketut Putra Ismaya Jaya sebagai bakal calon anggota DPD RI kandas di tengah jalan lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap verifikasi administrasi (vermin). Alhasil, Ismaya tak dapat melanjutkan pencalonan pada pemilu 2024.
"Satu calon tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu I Ketut Putra Ismaya Jaya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui di KPU Bali, Sabtu (24/6/2023).
Pria kelahiran 24 Mei 1978 di Amplapura, Karangasem, Bali itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tercatat sebagai mantan narapidana di atas 5 tahun dan belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni.
Persyaratan mengenai mantan narapidana tersebut diatur dalam Peraturan KPU yang sudah diputuskan di Mahkama Konstitusi (MK).
"Itu (Ismaya Jaya) karena memang secara nyata dan kami sudah dapatkan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan itu ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Dan beliau itu belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni dan itu tidak bisa diperbaiki," terang Lidartawan.
Sementara 17 calon anggota DPD RI lain yang belum memenuhi syarat (BMS) akan melengkapi administrasi pada masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni - 9 Juni 2023. Dan proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Bali berlangsung 10 Juli-6 Agustus 2023.
"Memang harus (perbaikan) supaya tidak ada masalah," tandas Lidartawan. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net