search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eliezer Berkumpul Bersama Keluarga Usai Dapat Cuti Bersyarat
Rabu, 9 Agustus 2023, 14:38 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Eliezer Berkumpul Bersama Keluarga Usai Dapat Cuti Bersyarat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam kondisi sehat usai mendapatkan cuti bersyarat.

Ronny menjelaskan usai mendapatkan cuti bersyarat tersebut kliennya masih harus mengikuti program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga nantinya resmi dinyatakan bebas.

"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Kendati demikian, Ronny tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kliennya tersebut sudah kembali bertugas sebagai anggota Polri atau belum. Ia hanya mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer tengah bersama keluarganya yang berada di Jakarta.

"Sekarang sedang bersama keluarga, kerabat yang di Jakarta," tuturnya.

Diketahui Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Richard divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan; telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Vonis tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); dan Kuat Ma'ruf. Vonis mereka dipangkas dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami