BPR Pasar Umum Dilikuidasi, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Rp163,30 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak 2005 hingga Juli 2023 telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR dilikuidasi LPS di Bali sebesar Rp163,30 miliar dengan milik 18.779 rekening.
Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Setyo Wibowo mengatakan dari data ini terlihat sebagian besar rekening nasabah berasal dari BPR.
Dilihat dari data per 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar.
"Tinggal 1% atau senilai Rp 786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum," cetusnya, Jumat (25/8/2023).
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang.
"Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS," paparnya.
"Syarat 3 T tersebut, pertama simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sedangkan ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya, tidak memiliki kredit macet)," bebernya.
Dirinya menghimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran cashback karena akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga.
Sementara, Surya seorang pengusaha asal Denpasar yang merupakan salah satu contoh nasabah telah merasakan program penjaminan LPS. Dirinya merupakan nasabah BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi LPS pada bulan November.
"Surya berpesan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank karena aman sudah dijamin LPS, yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga