Ada Oknum Polisi Terlibat di Kasus Pungli UPPKB Cekik, Begini Respons Polda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik, Kabupaten Jembrana, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Senin 30 Oktober 2023.
Dalam proses persidangan tersebut, terdakwa I Made Dwijati Arya Negara membongkar keterlibatan oknum polisi yang juga menerima setoran dari pungli tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan informasi tersebut sudah diteruskan ke Bidang Propam Polda Bali. Sebab, ada dugaan oknum Polri terlibat dalam kasus pungli pelanggaran kendaraan tersebut.
Diharapkan pihak Bid. Propam segera menanganinya. "Akan didalami anggota Bidang Propam Polda Bali," beber mantan Kapolresta Denpasar ini.
Diberitakan, tersangka kasus OTT (UPPKB) Desa Cekik, Kabupaten Jembrana, I Made Dwijati Arya Negara, pada Senin 30 Oktober 2023 dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di persidangan, Dwijati mengaku sebagian hasil pungli pelanggaran kendaraan disetor ke kepolisian.
Tersangka yang juga koordinator mengakui menerima dana Rp 12 juta setiap hari dari pungli pelanggaran kendaraaan yang salah satunya adalah kelebihan tonase. Jika tidak sampai target atau kurang dari Rp 12 juta sehari, itu merupakan utang dari danru atau regu.
Diketahui di Cekik, ada empat danru. Satu danru ada 15 hingga 20 orang. Dari persidangan terungkap adanya dana masuk sekitar Rp 90 jutaan setiap bulan di setor ke oknum aparat kepolisian.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy