search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembongkaran warung di Denpasar Nyaris Cekcok
Kamis, 2 November 2023, 20:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pembongkaran warung di Denpasar Nyaris Cekcok.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembongkaran warung di Jalan Pulau Indah Gang II nomor 8 Banjar Buagan, Pemecutan kelod, Denpasar Barat nyaris terjadi perselisihan. Personel Polisi Banjar Buagan bersama petugas Bhabinkamtibmas segera bertindak cepat melakukan mediasi. 

Jadi, masalah ini berawal dari kesalah-pahaman pembongkaran warung milik Heri, selaku orang tua dari (25) asal Dusun Bakong Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Lombak Barat, pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 23.30 WITA.

Perlu diketahui bahwa sekitar 35 tahun yang lalu tepatnya di tahun 1988, H. Muhamad Thofar mengontrak sebidang tanah milik Made Gatra (almarhum) seluas 20 are. Di mana, tanah tersebut lalu di bagi dua kontrakannya bersama dengan Moh Zaki. Sedangkan H. Muhamad Thofar mengontrak seluas 14 are dan Mohamad Zaki mengontrak 6 are. 

Seijin kedua pengontrak dan pemilik tanah tersebut mengijinkan orang tua S yaitu Heri untuk menempati secara cuma-cuma seukuran 3 x 3 m2. Seiring berjalannya waktu, Heri membangun warung di belakang petak tanah yang ditempatinya tersebut untuk menambah pengasilan. 

Pada Bulan Oktober 2022, anak dari pemilik tanah membongkar warung yang di bangun oleh Heri dengan alasan pelebaran jalan gang masuk untuk mobil milik Mohamad Zaki. Terkait pembongkaran warung tersebut membuat S anak dari Heri sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada mengancam terhadap seorang perempuan, IZ (27). IZ merupakan anak dari Mohamad Zaki perempuan yang tinggal di Jalan Pulau Indah Gang III No.7 Br. Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 

Atas permasalahan tersebut Polisi Banjar Buagan Aiptu Ketut Suarjana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod, Babinsa, Kepala Dusun Buagan dan pecalang Banjar Buagan melakukan mediasi terhadap S dan IZ beserta orang tuanya. 

Setelah diberikan penjelasan bahwa status orang tua S hanya menumpang di tanah tersebut, barulah S menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. S kemudian membuat surat pernyataan bermaterai, pada Rabu 1 November 2023 malam. 

Dikonfirmasi, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., membenarkan adanya permasalahan warga Buagan yang telah berhasil dimediasi oleh Polisi Banjar. 

"Ya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polisi Banjar bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun dan Pecalang setempat untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif," pungkasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami