16 Tersangka Perusakan Vila di Bugbug Dilimpahkan ke Kejari Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 tersangka dan barang bukti kasus perusakan Vila Detiga Neano Resort Bugbug ke Kejaksaan Negeri Karangasem, pada Rabu 1 November 2023. Hal ini dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, pada Kamis 2 November 2023.
Dijelaskanya, pelimpahan ini dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem.
Baca juga:
Massa Warga Bugbug Tuntut AWK Minta Maaf
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut : Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
"Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum," ucap Kombes Jansen.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy