search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Bali Tetapkan 554 Daftar Calon Tetap Caleg DPRD, Berkurang 6 Calon
Jumat, 3 November 2023, 21:52 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/KPU Bali Tetapkan 554 Daftar Calon Tetap Caleg DPRD, Berkurang 6 Calon.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

KPU Bali telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bali pada tanggal 3 November 2023. 

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Bali akan mengumumkan DCT pada tanggal 4 November 2023. 

Penetapan DCT DPRD Provinsi Bali akan diumumkan kepada publik melalui laman media massa cetak, media massa elektronik dan media sosial resmi KPU Provinsi Bali. Adanya publikasi mengenai calon legislatif yang akan berkompetisi pada kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. 

Jumlah calon Anggota DPRD Provinsi Bali yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Provinsi Bali berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 122 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 554 calon dengan jumlah calon laki-laki sebanyak 348 dan calon perempuan sebanyak 206 calon dari 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu.

Terjadi pengurangan jumlah calon dalam DCT dari jumlah calon yang ditetapkan sebelumnya dalam DCS. Bakal calon yang awalnya berjumlah 560 calon pada DCS berkurang menjadi 554 calon pada DCT. Pengurangan jumlah calon tersebut diakibatkan oleh adanya bakal calon yang meninggal dunia dan juga mengundurkan diri sebagai calon pada masa pencermatan DCT.

Pada waktu yang sama Daftar Calon Tetap Anggota DPD juga ditetapkan oleh KPU RI yang memuat nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. Jumlah calon DPD Provinsi Bali tidak mengalami perubahan pada penetapan DCT yakni sejumlah 17 calon DPD.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami