search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pascapenangkapan Paksa Arka Wijaya, Anak Alami Trauma
Jumat, 17 November 2023, 06:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pascapenangkapan Paksa Arka Wijaya, Anak Alami Trauma.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pascapenangkapan paksa yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dengan mengerahkan Unit Buser dan juga personel berseragam dari Sat Samapta dan Propam terhadap Gede Putu Arka Wijaya di kediamannya di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng menimbulkan trauma mendalam buat anak-anaknya.

Saat penangkapan yang dilakukan dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra yang juga Kanit PPA justru menyebabkan traumatik dan ketakutan pada anak hingga memaksa istri Arka Wijaya, Luh Putu Widayanti (33) melakukan konseling ke psikiater sekaligus meminta perlindungan hukum dengan mengadukan kasus itu ke SPKT Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Pascakejadian itu dua anak saya mengalami perubahan perilaku secara drastis, melamun, emosi meledak-ledak dan mengalami ketakutan saat dalam keadaan sendiri, apalagi saat itu anak saya ada bersama di Sakapat,” ungkap Widayanti dengan nada sedih, Kamis 16 November 2023.

Menurut Widayanti saat proses penangkapan Arka Wijaya terkesan dipaksakan bahkan dilakukan dengan cara-cara tidak seimbang dengan bobot kasusnya. Puluhan polisi menyeret paksa Arka Wijaya sehingga menimbulkan dampak buruk tidak saja buat lingkungan sekitar namun terpenting bagi keluarga terutama anak-anaknya. 

”Seolah suami saya pelaku kriminal besar padahal substansi kasusnya perdata murni dan beberapa kali dilakukan penyelesaian dengan pihak BPR Nur Abadi soal pinjaman dengan jaminan rumah kos-kosan namun buntu,” terangnya.

Widayanti menyebutkan pada laporannya ke Polres Buleleng telah diterima melalui SPKT dengan nomor laporan ; LP/B/231/XI/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 16 November 2023. 

Widayanti menyayangkan cara-cara polisi melakukan penangkapan paksa tanpa melalui prosedur termasuk melibatkan aparat kelurahan setempat. Terlebih tudingan Arka Wijaya tidak kooperatif dianggap berlebihan.

“Pada panggilan pertama memang tidak datang karena ada kesibukan dan itupun penyidik sudah dikonfirmasi melalui telepon, namun panggilan kedua datang. Setelah itu panggilan saksi-saksi dan dua hari berikutnya dilakukan upaya penangkapan paksa pada malam hari,” tutur Widayanti.

Saat ini, Arka Wijaya telah menjadi tahanan Polres Buleleng dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singaraja, bahkan sebelum penahanannya dialihkan, menurut Widayanti pihaknya sempat bersitegang dengan penyidik disebabkan saat meminta visum ditolak.

Akibat penolakan itu sempat terjadi ketegangan sebelum akhirnya dilakukan visum atas luka-luka yang diderita Arka Wijaya saat dilakukan upaya penangkapan paksa.

“Penangkapan ini kan soal pinjaman yang dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan padahal ini hanya soal pinjaman dengan jaminan rumah kos-kosan. Dan jaminan itu sudah dibalik nama antara sumai saya dengan pihak penjual. Namun tiba-tiba sertifikat jaminan beralih atas nama pembeli. Ini soal perdata bahkan sudah ada putusan perdata,” terangnya. 

Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap Arka Wijaya dengan menggunakan SOP dan KUHAP. 

Bahkan sudah dilakukan gelar perkara sebelum dilakukan penangkapan. Hanya saja pada saat aksi dilakukan tidak melibatkan aparat lingkungan setempat. Namun Darma Diatmika membantahnya. 

“Seharusnya dalam setiap upaya penangkapan harus sepengetahuan aparat lingkungan setempat dan saya rasa itu sudah dilakukan,” ungkap AKP Darma Diatmika.

Sementara, untuk menghilangkan trauma pada anaknya, istri Arka Wijaya juga mengajak beberapa keponakannya agar sang anak bisa bermain dan melupakan peristiwa penangkapan paksa yang terjadi Selasa 14 Nopember 2023.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami