search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Mangkir, Sidang Gugatan Pra Peradilan Penangkapan Arka Wijaya Ditunda
Kamis, 7 Desember 2023, 10:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Mangkir, Sidang Gugatan Pra Peradilan Penangkapan Arka Wijaya Ditunda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunda sidang pra peradilan yang diajukan Gede Arka Wijaya (34) dalam kasus kekerasan saat penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas pengaduan BPR Nur Abadi. 

Made Astina Dwipayana SH., selaku Hakim Tunggal menunda persidangan hingga dua pekan setelah sidang perdana pihak kepolisian mangkir tanpa memberikan alasan. 

“Mengingat termohon tidak hadir, sidang ditunda hingga Senin 18 Desember 2023,” kata Astina Dwipayana, Rabu 6 Desember 2023 dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Empat kuasa hukum Arka Wijaya dalam persidangan tersebut diantaranya ADV Nyoman Ardana SH, I Gusti Lanang Iriana SH, I Nyoman Nika SH dan Kadek Indra sempat meminta kepada hakim agar kliennya Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya namun permintaan itu ditolak hakim. 

“Kami mohon yang mulia agar Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya,” kata Nyoman Nika.

Atas permintaan itu, Astina Dwipayana SH mengatakan tidak ada urgensinya menghadirkan Arka Wijaya pada sidang di pengadilan mengingat hak-hak hukum yang bersangkutan telah didelegasikan kepada kuasa hukum. 

“Tersangka ditahan ya?. Tidak dihadirkan juga tidak apa-apa karena kuasa hukum sudah diberikan wewenang untuk menangani kasus tersebut selama persidangan,” ujarnya.

Nyoman Nika selaku kuasa hukum Arka Wijaya usai pelaksanaan sidang mengatakan, kehadiran tersangka Arka pada sidang pra peradilan itu sangat penting mengingat kliennya yang mengetehaui fakta yang terjadi selama proses penangkapan dan lanjut ditetapkan menjadi tersangka.

“Permohonan klien kami agar bisa dihadirkan dalam persidangan sudah disampaikan ke hakim.Menurut hakim semua fakta-fakta tesebut telah diuraikan dalam permohonan pra peradilan sehingga tak diperlukan lagi kehadiran Arka Wijaya,” tegas Nika.

Hal senada diungkapkan istri tersangka Gede Arka Wijaya, Luh Putu Widayanti (33) yang mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak menghadirkan suaminya pada sidang tersebut. Widayanti beralasan telah bersurat ke Polres Buleleng serta ke Lapas Kelas II B Singaraja untuk mengizinkan suaminya hadir pada sidang pra peradilan

“Jelas kami kecewa. Kami sedang mencari keadilan sehingga ada konfrontir sehingga diketahui apa yang sebenarnya terjadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi,” ujar Putu Widayanti.

Bahkan, Istri Arka Wijaya menantang pihak kepolisian untuk membuka seluruh audit forensik terkait kasus yang diituduhkan kepada suaminya. Seluruh bukti termasuk semua bukti yang telah dikantongi. 

”Kita beber semua bukti audit forensik jika suami saya bersalah akan gentle untuk ditahan .Hari ini saja sidang yang telah dijadwal pihak polisi tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,” tandasnya.

Juru Bicara PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penundaan persidangan pra peradilan tersebut dan menyebutkan tersangka tidak selalu dihadirkan dalam proses persidangan, sebab dalam KUHAP pasal 79 menyebutkan bahwa permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan.

“Sehingga hakim meinterpretasikan mengenai pasal tersebut bahwa oleh karena keluarga atau kuasanya dapat mengajukan praperadilan karena tersangka sedang ditahan sehingga tidak wajib tersangka hadir dalam persidangan kecuali dalam hal tersangka tidak ditahan dan tersangka tersebut yang langsung mengajukan pra peradilan, maka tersangka yang hadir di persidangan, karena keterangan tersangka mengenai tidak sahnya penangkapan atau penahanan ataupun penetapan tersangkanya sudah dituangkan dalam permohonan pra peradilannya itu, jadi hakim menolak untuk menghadirkan tersangka dipersidangan,” papar Hermayanti.

Sementara, belum diperoleh keterangan atau informasi berkaitan mangkirnya termohon dalam sidang perdana gugatan pra peradilan tersebut, sejumlah pejabat di Jajaran Polres Buleleng belum bisa memberikan keterangan secara pasti.

Sebelumnya pada Selasa 14 Nopember 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya dan lanjut dilakukan upaya paksa penangkapan dengan cara brutal oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami