search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mangkir Dari Wajib Lapor, Jro Dasaran Alit Akhirnya Ditahan
Sabtu, 30 Desember 2023, 20:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mangkir Dari Wajib Lapor, Jro Dasaran Alit Akhirnya Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Penyidik Polres Tabanan akhirnya menahan Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit sejak Jumat, (29/12) siang sekitar Pukul 13.00 WITA. 

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi wajib lapor yang harusnya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan. 

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan, selain hal tersebut ada beberapa poin lagi yang menjadi catatan pihaknya sehingga melakukan penahanan terhadap Dasaran Alit.

“Tersangka sempat keluar Provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik,” katanya Sabtu, (30/12). 

Selain itu, penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan berkaitan dengan pelimpahan kasus tahap II yang harusnya dilakukan pada 28 Desember 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Selain itu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, serta  penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara tahap II ke JPU,” ujarnya. 

Terkait pelimpahan perkara tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka pada JPU, AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan akan segera dilakukan. 

“Astungkara bulan depan,” ujarnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Buleleng yang ngekos di Kecamatan Kediri. 

Dalam kasus ini, Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski berstatus tersangka, Dasaran Alit tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Pada proses pemeriksaan akhirnya penyidik Polres Tabanan menambahkan tiga pasal primer pada kasus ini.

Ketiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami