search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab Karangasem-Bank BPD Bali Teken Kerja Sama Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Jumat, 26 Januari 2024, 09:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemkab Karangasem-Bank BPD Bali Teken Kerja Sama Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Bank BPD Bali melakukan penandatanganan dan sekaligus sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Indonesia (KKI) atau disebut Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Kamis (25/1/2024) di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem.

Kegiatan ini dihadiri Sekda Kabupaten Karangasem, Ir I Ketut Sedana Merta, ST.,MT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem Drs. I Wayan Ardika, M.Si, Tim dari Perben BPKAD Kab Karangasem dan 43 bendahara OPD Pemkab Karangasem, dan Kepala Bank BPD Bali Cabang Karangasem Ketut Andayana Kusuma Yasa.

Setelah penandatanganan PKS, selanjutnya diadakan sosialisasi pengenalan awal KKPD kepada 43 Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem sebagai salah satu aktor dalam penggunaan KKPD.

Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta memberikan apresiasi dan menyambut baik kerja sama ini dan diharapkan menandai awal dari suatu langkah besar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. 

Dikatakannya, keberadaan KKPD, merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat. Selain itu, kata dia, juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional, dari tunai menjadi nontunai. 

"KKPD juga sebagai cerminan bentuk reformasi birokrasi yang saat ini tengah digalakkan oleh Pemerintah, untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah," ungkapnya. 

Menurutnya, fungsi utama KKPD adalah sebagai kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme up atau uang persediaan. 

Ia menjabarkan dengan penggunaan KKPD di Kabupaten Karangasem diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD; Kedua meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi fraud; Ketiga meminimalisir penggunaan uang tunai. 

"Nantinya dengan penerapan KKPD ini saya harapkan dapat sebagai akselerasi penyerapan anggaran lebih cepat yang akan membantu pergerakan ekonomi masyarakat dan UMKM pada umumnya," ujarnya. 

Dengan meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun Demikian, ia mengingatkan keberhasilan implementasi Kartu Kredit ini juga bergantung pada kerja sama dan kesadaran semua. 

"Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga integritas dan keberlanjutan penggunaan kartu kredit ini dengan penuh tanggung jawab," tukasnya.

Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika melaporkan, bahwa penyelenggaraan KKPD di Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melalui beberapa tahapan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022. 

Beberapa langkah persiapan penggunaan KKPD di lingkungan Pemkab Karangasem telah dilaksanakan, mulai dari penetapan rencana aksi, penetapan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD. Untuk saat ini dalam tahapan penandatanganan PKS sebelum Implementasi KKPD di seluruh Perangkat Daerah.

Disebutkan KKPD adalah salah satu langkah progresif yang diambil untuk memodernisasi sistem pembayaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Dengan ditandatanganinya PKS Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah antara lain meningkatkan efisiensi keuangan di mana dengan KKPD, setiap transaksi akan terekam dengan jelas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Sumbangan lainnya adalah peningkatan transparansi yaitu mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui pencatatan dan pelaporan yang lebih akurat. Terakhir, yakni dengan fasilitasi transaksi diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pelaksanaan transaksi pembayaran rutin dan darurat.

"Melalui pelaksanaan penandatanganan kerjasama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya kita dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan membantu kita semua dalam mengadopsi perubahan ini dengan penuh semangat dan keyakinan," ungkapnya.

Sementara, Kepala Bank BPD Bali Cabang Karangasem Ketut Andayana Kusuma Yasa mengungkapkan dasar hukum dari Perjanjian Kerjasama Kartu Kredit Indonesia adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Izin penerbitan KKI oleh Bank Indonesia pada 4 Desember 2023 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 25/626DKSP/Srt/B.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) atau disebut juga Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. 

"Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus," jelasnya.

Dengan menerbitkan KKI, akan memungkinkan bank memberikan fasilitas kredit melalui kanal elektronik (e-channel) untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Kartu kredit ini diharapkan menjadi solusi sarana pembayaran yang praktis dan aman, dalam menjalankan kegiatan administrasi dan pembayaran belanja pemerintah serta mempercepat adopsi transaksi digital dan mendukung kemajuan ekonomi di Bali khususnya di Kabupaten Karangasem.

Bank BPD Bali juga sudah siap dalam implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) berbentuk fisik kartu, dengan dinyatakan lulus uji coba atau Product Trial Run (PTR) sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pengajuan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran. 

"Semoga dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Kartu Kredit Indonesia Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Bank BPD Bali bermanfaat bagi kedua belah pihak serta kita dapat mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: BPD Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami