search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Enam Bulan Buron, Dua DPO Kasus Perburuan Liar TNBB Dibekuk
Kamis, 18 April 2024, 21:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Enam Bulan Buron, Dua DPO Kasus Perburuan Liar TNBB Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah enam bulan dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Buleleng melalui Tim Khusus Goak Poleng akhirnya membekuk kedua pelaku perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) secara terpisah.

I Ketut Sumantra alias Lotot (31) ditangkap Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng ditempat persembunyiannya di wilayah Malang, Jawa Timur. Sedangkan Moch Hasan Basri (23) ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Kepala Seksi Humas Buleleng, AKP. I Gede Darma Diatmika, Kamis 18 April 2024 membenarkan penangkapan dua DPO pelaku perburuan liar di TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

“Dua DPO pelaku kasus perburuan liar satwa TNBB sudah ditangkap oleh Timsus Bhayangkara Goak Poleng. Ditangkap di beda tempat, Lotot ditangkap dua hari lalu di Malang. Sementara Basri ditangkap kemarin di Gerokgak, kebetulan pulang hari raya Idul Fitri,” beber Darma Diatmika.

Dalam penanganan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, Sumantra alias Lotot telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Hasan Basri, masih menjalani pemeriksanaan secara intesif, bahkan ditegaskan, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan prosedur walaupun keduanya lama menyandang status sebagai DPO.

“Proses tetap jalan sesuai dengan prosedur. Satu sudah ditahan dan satu lagi masih diperiksa. Apakah dikenakan pasal berlapis karena kabur, masih dilakukan pendalaman. Peran kedua pelaku juga masih didalami. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan dalam rilis lebih lanjut,” papar AKP Diatmika. 

Sebelumnya, 4 orang diketahui melakukan aksi perburuan liar di Kawasan TNBB, diantaranya Kadek Dandi, Putu Arya Wiguna Alias Apel, I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri.

Namun aksi itu kepergok petrugas TNBB sehingga keempatnya kabur meninggalkan barang bukti mobil Toyota Kijang DK 1532 WB dan juga 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina yang semuanya dalam kondisi mati.

Dalam pengembangan yang dilakukan polisi, Kadek Dandi sebagai sopir ditangkap di Klungkung, kemudian Putu Arya Wiguna Alias Apel setelah kabur ke Banyuwangi. Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya menangkap dua DPO, Lotot dan Hasan Basri.

Sementara, dua pelaku perburuan liar Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel telah dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman atau vonis 1,2 tahun oleh Mejelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami