Aturan Lengkap Jokowi Soal Izin Kelola Tambang Untuk Ormas Keagamaan
beritabali.com/cnnindonesia.com/Aturan Lengkap Jokowi Soal Izin Kelola Tambang Untuk Ormas Keagamaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Seperti apa aturan lengkapnya?
Ketentuan ini ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah, untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).
Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.
"Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.
Baca juga:
Guru di Sukabumi Diduga Aniaya Siswa SD
Ormas keagamaan yang mau mengelola pertambangan juga harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha. Dengan kata lain, mereka harus menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha milik ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan tersebut juga berlaku terhadap afiliasi pemegang izin lama.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tegas pasal 83A ayat 6.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden," tutup pasal 83A ayat 7 PP Nomor 25 Tahun 2024 itu.
Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dianggap layak oleh pemerintah. Misalnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa para tokoh keagamaan punya peran penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
Namun, ia memastikan pembagian IUP kepada ormas bakal dilakukan dengan baik tanpa benturan kepentingan alias conflict of interest. Bahlil menegaskan tambang tersebut juga akan dikelola secara profesional bersama mitra yang baik. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net