search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Dinilai Abaikan Putusan MDA, 11 Warga Banyuasri Kesepekang Nyatakan Banding
Kamis, 20 Juni 2024, 07:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hakim Dinilai Abaikan Putusan MDA, 11 Warga Banyuasri Kesepekang Nyatakan Banding.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebelas warga kesepekang di Desa Adat Banyuasri merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menangani gugatan permasalahan di Desa Adat Banyuasri

Bahkan, mereka menilai putusan tersebut tidak mengacu pada putusan yang telah dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sehingga bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Hal itu terungkap, Rabu 18 Juni 2024 saat perwakilan warga yang kesepekang bersama kuasa hukumnya Nyoman Mudita, SH., di salah satu rumah warga di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Warga yang melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya menyebutkan Majelis tidak mencermati sama sekali putusan MDA yang menjadi objek sengketa perkara ini.

“Kalau kita baca amar putusan hakim ini, kita kan draw ini. Gugatan kami juga ditolak, gugatan rekonvensi tergugat juga ditolak. Justru yang dikabulkan itu adalah apa yang sudah tidak dibenarkan oleh keputusan MDA Provinsi Bali ini. Sehingga kami boleh berpendapat bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengabaikan keputusan MDA Provinisi Bali. Majelis tidak mencermati sama sekali putusan MDA yang menjadi objek sengketa perkara ini,” tegas Mudita.

Majelis Hakim juga dinilai tidak menguasai materi gugatan yang disampaikan sehingga mempertanyakan putusan yang telah ditetapkan. 

“Objek ini betul-betul tidak dicermati, tidak diteliti untuk memperkuatkan keputusan MDA Provinsi Bali ini sebagai lembaga tertinggi adat di Bali. Kenapa putusan majelis hakim tidak berdasarkan pada putusan MDA Bali,” tegasnya.

Secara garis besar, Mudita selaku kuasa hukum para pengugat menyatakan keberatan atas sanksi kesepekang yang telah dianulir oleh MDA Bali, sehingga memberikan imbas terhadap pelayanan secara adat maupun dinas tidak didapatkan dengan baik termasuk tidak dilaksanakannya putusan dari MDA Bali atas permasalahan yang terjadi di Desa Adat Banyuasri.

“Akhirnya keputusan MDA ini tidak dilaksanakan oleh Kelian Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri, maka melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH atas Kelian Adat dan Prajuru. Yang digugat itu adalah Kelian Desa Adat dan Prajuru bukan Desa Adat Banyuasri. Saya tegaskan ini, 11 KK yang kesepekang ini bukan menggugat Desa Adat Banyuasri tetapi menggugat Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri,” tegas Mudita.

Mudita didampingi perwakilan warga yang kesepekang menegaskan, akibat putusan majelis hakim yang mengabaikan objek sengketa perkara dalam amar putusannya, sehingga menyatakan banding dan sudah mendaftarkan persoalan itu.

“Harapan kami agar majelis hakim memberikan legitimasi terhadap putusan MDA Provinsi Bali ini yang tidak didapatkan oleh 11KK kesepekang. Justru pendapat hakim, keyakinan hakim seolah-olah tidak ada perkara adat di MDA, seolah-olah tidak keputusan MDA yang melakukan pelanggaran-pelanggaran itu, sehingga kita menyatakan banding,” ujar Mudita dengan tegas.

Sebelumnya, proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja oleh 11 warga kesepekang terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri telah mencapai final, dimana dalam putusan yang ditetapkan majelis hakim menegaskan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

Baca juga:
kasepekang-dengan-prajuru-taro-kelod" target="_self" title="Ini Hasil Mediasi Warga 'Kasepekang' dengan Prajuru Taro Kelod">Ini Hasil Mediasi Warga 'Kasepekang' dengan Prajuru Taro Kelod

Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr.,  Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H., bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami