search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Fraksi Gerindra Berikan Catatan Pada RAPBD Tabanan 2025
Jumat, 20 September 2024, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Fraksi Gerindra Berikan Catatan Pada RAPBD Tabanan 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Fraksi Gerindra di DPRD Tabanan memberikan catatan khusus pada pidato pengantar Bupati Tabanan terkait dengan RAPBD 2025 yang mengalami penurunan dari anggaran 2024.

Tanggapan Fraksi Gerindra ini dibacakan pada sidang Paripurna oleh Ni Nengah Sri Labantari pada Rabu, (19/9).    

Labantari mengatakan, tahun anggaran 2025 meliputi PAD yang direncanakan sebesar Rp698.199 miliar lebih dan transfer sebesar Rp1,233 triliun lebih. Tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,994 triliun lebih meliputi belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.646 triliun lebih, belanja modal direncanakan sebesar Rp87,373 miliar lebih, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp4.388 miliar lebih, belanja transfer direncanakan sebesar Rp256.021 miliar lebih. Defisit tahun anggaran 2025 sebesar Rp62,802 miliar yang akan ditutup dari pembayaran netto yang bersumber dari estimasi Silpa tahun anggaran 2024.

RAPDB tahun 2025 sebesar Rp2,013 triliun mengalami penurunan Sebesar Rp270.958 triliun atau menurun 11,86 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar 2.284 triliun lebih. 

“Dari uraian tersebut di atas, kami sampaikan sebagai catatan seperti, semestinya tiap tahun rancangan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten tabanan terus meningkat, paling tidak minimal sama dengan tahun sebelumnya, namun rancangan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 menurun sebesar Rp 270.958 miliar lebih atau mengalami penurunan sebesar 11,86 persen,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan sesuai dengan uraian pendapatan tersebut, dimana pendapatan dalam RAPBD tahun anggaran 2025 mengalami penurunan dari APBD induk tahun 2024. 

Hal ini disebabkan karena belum dianggarkannya dana transfer Pemerintah Pusat berupa dana alokasi khusus (fisik) dan bantuan keuangan khusus (fisik) baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya. 

Hal ini sesuai dengan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus (fisik) dianggarkan sesuai dengan peraturan presiden mengenai rincian APBD atau informasi resmi Kementerian Keuangan.
 
“Yang kedua, kami sependapat dengan saran dewan, dalam upaya meningkatkan PAD serta pencapaiannya, dengan mengoptimalkan potensi, sumber daya manusia dengan pelayanan terbaik dan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi," jelas Sanjaya, sekaligus berharap penjelasan tersebut dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya. 

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami