search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bobol Konter HP di Siulan Denpasar, Pria asal Sumba Diringkus
Jumat, 20 September 2024, 18:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bobol Konter HP di Siulan Denpasar, Pria asal Sumba Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bobol konter HP "Dena Cell" di Jalan Siulan Br. Laplap Kauh, Denpasar Timur, pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. 

Pelaku bernama Ferdianus Tamo Ama (20) berhasil masuk melalui genteng dan plafon toko dan menggasak 2 buah ponsel. 

Aksi pencurian ini baru diketahui setelah karyawan membuka toko pada Senin 2 September 2024, sekitar pukul 07.00 WITA. Pemilik toko, Putu Dicky (27) kaget setelah menerima laporan dari karyawan bahwa tokonya dibobol maling. 

Dari laporan korban, maling masuk ke dalam konter dengan cara membuka genteng dan menjebol plafon. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit ponsel, yakni 1 unit HP merk Infinix Smart 7 warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung J2 Pro warna hitam. 

"Korban mengalami kerugian senilai Rp3,1 juta," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Jumat 20 September 2024. 

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Ferdianus Tamo Ama (20) tinggal di Jalan Siulan, Gang Pado Mas Penatih, Denpasar Timur. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kosnya di wilayah Penatih. Ia mengakui perbuatannya membobol toko HP," ujar Kasi Humas AKP Ketut Sukadi. 

Pelaku Ferdianus Tamo Ama mengaku beraksi seorang diri. Ia memanjat tembok, membuka genteng dengan menjebol plafon konter untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua ponsel yang ada di konter. 

"Rencananya ponsel tersebut akan digunakan sendiri karena tidak memiliki ponsel," ujar AKP Sukadi. 

Akibat perbuatannya, pria asal Sumba Barat Daya NTT itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Polsek Denpasar Timur.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami