search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Laporan Pemangku Dihentikan, Bawaslu Tabanan Diminta Cegah Perilaku Intimidatif dari Kekuasaan Lokal
Selasa, 15 Oktober 2024, 09:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Laporan Pemangku Dihentikan, Bawaslu Tabanan Diminta Cegah Perilaku Intimidatif dari Kekuasaan Lokal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) sedang mengkaji langkah yang akan ditempuh soal dua laporan dugaan intimidasi di masa kampanye Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang dibuat Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan atas nama I Nengah Hery Putra tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan.

“Kami masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti prosesnya,” ungkap salah seorang anggota tim LAGAS, I Nengah Pasek Suryawan, Senin (14/10).

Menurut Pasek Suryawan ada beberapa pertimbangan yang sedang dikaji tim LAGAS yang melakukan pendampingan terhadap kedua pelapor saat membuat laporan di Bawaslu Tabanan.

Pertimbangan pertama, melanjutkan keputusan pleno Bawaslu Tabanan terkait dua laporan dugaan intimidasi itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Apakah kami akan melanjutkan laporan ke DKPP? Karena menurut pemahaman kami, segala unsur terkait dugaan intimidasi itu memenuhi,” kata Pasek Suryawan.

Pertimbangan berikutnya adalah melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polisi dengan sangkaan unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini khususnya untuk kasus yang terjadi pada pelapor I Ketut Widiana yang berstatus sebagai Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan.

Celah untuk membawa kasus tersebut ke laporan pelanggaran Undang-Undang ITE didasari pertimbangan adanya video klarifikasi pelapor yang disuruh meminta maaf dan diminta memakai baju salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Video itu viral tersebar. Itu juga akan menjadi kajian kami. Apakah kami lanjut dalam proses pelaporan terkait penggaran Undang-Undang ITE,”ujarnya.

Sebab, sambungnya, dalam penanganan laporan di Bawaslu Tabanan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya berfokus pada pidana pemilihan.

“Kami juga punya sisi (pertimbangan) lain. Apa masuk pidana khusus terkait Undang-Undang ITE karena Gakkumdu tidak masuk ke ranah itu,” imbuhnya.

Kendati demikian, Pasek Suryawan menyampaikan tim LAGAS menghargai proses penanganan yang telah dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan. Pihaknya juga meminta Bawaslu melakukan tindakan nyata mencegah perilaku intimidatif dari kekuasaan lokal kepada masyarakat.

“Kami menghargai proses yang dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan,” katanya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami