search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK: OTT Gubernur Bengkulu Tak Tiba-Tiba, Penyelidikan Sejak Mei
Senin, 25 November 2024, 09:48 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK: OTT Gubernur Bengkulu Tak Tiba-Tiba, Penyelidikan Sejak Mei

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tindakan tersebut telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak bulan Mei lalu.

"Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

Hal itu disampaikan Alex untuk merespons keberatan tim hukum Rohidin yang menyebut KPK tendensius karena melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada. Rohidin sebagai calon petahana berpasangan dengan Meriani akan bertarung melawan Helmi Hasan-Mi'an di Pilkada tahun ini.

Alex menambahkan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK sepakat menaikkan status hukum Rohidin dari terperiksa atau saksi menjadi tersangka. Terdapat dua orang lainnya yang juga ditangkap dan menjadi tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

"Dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, pak Nawawi dan pak Tanak, dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ini," ucap Alex.

Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11) malam, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. (sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami