search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahasiswi Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN dan e-PPID BPJS Kesehatan untuk Penelitian dan Skrining Kesehatan
Kamis, 20 Februari 2025, 22:43 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mahasiswi Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN dan e-PPID BPJS Kesehatan untuk Penelitian dan Skrining Kesehatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebagai mahasiswi semester akhir, Eka memerlukan kelengkapan di dalam penyusunan akhirnya yaitu pencarian data. Terkait data, pemilik nama lengkap Ni Putu Eka Purnamayanti ini memilih BPJS Kesehatan sebagai objek di dalam pencarian datanya. 

“Saya mengambil tema kepuasan peserta JKN dalam menggunakan aplikasi Mobile JKN. Oleh karena itu Saya perlu untuk menggali langsung data melalui penyebaran kuisioner kepada Peserta JKN yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar,” ujarnya.

Di zaman yang semakin canggih ini segala kebutuhan sudah sangat mudah untuk didapatkan melalui aplikasi online saja. Begitu halnya dengan BPJS Kesehatan, terkait dengan  pemenuhan informasi publik kepada eksternal baik itu dari organisasi, dinas-dinas, mahasiswa, fasilitas kesehatan dan lain sebagainya pun sudah bisa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara online. Cukup dengan mengakses website e-PPID dan dimana saja melaui link https://e-ppid.bpjs-kesehatan.go.id.

“Menurutnya saya proses permohonan data di BPJS Kesehatan sangat mudah dan dapat diajukan kapan saja dan dimana saja hanya melalui website e-PPID BPJS Kesehatan. Untuk kelengkapan berkas seperti surat pengantar, surat permohonan, pakta integritas dan tanda pengenal tidak perlu dibawa langsung ke kantor BPJS kesehatan dan cukup diupload saja melalui website ini,” jelas Eka.

Di awal membuka aplikasi, pihak eksternal selaku pemohon informasi publik diwajibkan registrasi untuk mendapatkan user dan password agar dapat login ke aplikasi e-PPID ini. Setelah login pemohon dapat mengisi data diri pemohon dan mengajukan permohonan informasi publik yang diperlukan kemudian dikirimkan ke BPJS Kesehatan, apabila berkas permohonan sudah lengkap maka permohonan akan segera diproses tetapi apabila belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dapat dilengkapi terlebih dahulu.

“Terima kasih BPJS Kesehatan yang sudah memfasilitasi penelitian saya. Pelayanan dari petugas PPIDnya pun sangat memuaskan sehingga penelitian saya bisa berjalan dengan lancer,” ungkap Eka.

Selain kemudahan didalam menyelesaikan penelitian tugas akhir, Eka juga telah mengisi skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Melalui skrining riwayat kesehatan ini, peserta dapat mengetahui kondisi kesehatannya dan dapat lebih menghemat waktu karena pengisian dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, melalui skrining riwayat kesehatan ini peserta juga dapat berkonsultasi hasil skrining riwayat kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.

"Awal tahun ini saya sudah melakukan skrining riwayat kesehatan dengan hasil risiko rendah pada diabetes, hipertensi, gagal ginjal dan jantung coroner melalui aplikasi Mobile JKN. Saya bersyukur hasil atas hasil yang saya dapat, kini yang harus saya lakukan adalah dengan menjaga pola hidup sehat dan rajin berolahraga,” jelas Eka.

Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, skrining riwayat kesehatan juga dapat dilakukan melalui tautan webskrining.bpjs-kesehatan.go.id. Skrining riwayat kesehatan wajib dilakukan oleh seluruh peserta JKN usia di atas 15 tahun Skrining riwayat kesehatan adalah pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga serta pola hidup dan pola makan. 

Jika peserta terdeteksi memiliki risiko rendah, maka akan tercantum saran-saran kesehatan seperti anjuran pola hidup sehat dan latihan fisik rutin minimal 30 menit setiap hari. Akan tetapi jika hasil skrining kesehatan memiliki risiko sedang hingga berat, maka akan muncul pemberitahuan untuk segera memeriksakan kesehatan di FKTP tempatnya terdaftar.

Apabila hasil skrining menunjukkan risiko sedang sedang dan tinggi, maka yang harus dilakukan oleh Peserta JKN adalah  konsultasi kesehatan dengan Dokter FKTP melalui Telekonsultasi atau Kunjungan Langsung ke FKTP atau skrining kesehatan/ pemeriksaan lanjutan di FKTP.

Editor: Redaksi

Reporter: BPJS Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami