Perumda Jembrana Gandeng Kejari untuk Perkuat Penanganan Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Amerta Jati Jembrana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan ini berlangsung di Negare Hotel pada Kamis (27/2/2025) dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna atau yang akrab disapa Wabup Ipat.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Perumda Jembrana, I Gede Puriawan, dan Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Wabup Ipat mengapresiasi sinergi antara Perumda Tirta Amerta Jati Jembrana dan Kejari Jembrana dalam bidang hukum. Ia berharap kerja sama ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Saya sangat mengapresiasi kerja sama ini. Harapannya, di tengah kebijakan efisiensi, Perumda tetap bisa meningkatkan pendapatan daerah Jembrana," ujar Wabup Ipat.
Sementara itu, Direktur Perumda Jembrana, I Gede Puriawan, menegaskan bahwa MoU ini akan semakin memperkuat sinergi antara Perumda dan Kejari Jembrana dalam menyelesaikan persoalan hukum.
"Saya berharap dengan adanya sinergi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Perumda dapat semakin optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menambahkan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara.
"Apabila Perumda menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Jembrana siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya," tegasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Perumda Tirta Amerta Jati Jembrana dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana