search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Badung Bongkar Bangunan di Lahan Fasum Taman Griya
Rabu, 16 April 2025, 14:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Badung Bongkar Bangunan di Lahan Fasum Taman Griya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan tindakan tegas dengan membongkar lima unit bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Selasa (15/4/2025). 

Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Badung yang merupakan fasilitas umum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan.

Adapun bangunan yang dibongkar terdiri dari lapangan golf mini, rumah tinggal, halaman, hingga garasi yang tersebar di Jalan Danau Bratan XI, Taman Griya.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, atas seizin Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara menyatakan bahwa pembongkaran ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025.

“Upaya penegakan hukum Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan, memperhatikan terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai SHM yang menggunakan fasum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban ini berawal dari laporan warga dan Bidang Aset BPKAD Badung yang menemukan penggunaan tanah fasum oleh warga tanpa izin. Beberapa bangunan bahkan sudah berdiri lebih dari 10 tahun, sementara satu unit garasi diketahui dibangun sejak 2018.

Pihak Satpol PP telah memanggil pemilik bangunan dan mereka mengakui telah mendirikan bangunan tanpa alas hak, serta bersedia membongkar sendiri melalui surat pernyataan.

“Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Badung mengimbau masyarakat agar tidak membangun di atas tanah fasilitas umum atau lahan milik negara. Jika sudah terlanjur, warga diminta segera berkoordinasi dengan Bidang Aset BPKAD untuk penyelesaian administratif yang sesuai aturan.

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami