search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Sabu-Sabu 784 Gram di Gianyar, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 18 Juni 2025, 18:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Sabu-Sabu 784 Gram di Gianyar, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, Ni Luh Windari (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu, 18 Juni 2025.

Perempuan asal Gianyar tersebut terlibat dalam kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat netto 784,31 gram.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

“Tersangka telah kami limpahkan pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Gianyar pada 24 Maret 2025. Saat itu, dari hasil interogasi dan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat netto 6,31 gram.

Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, pada 25 Maret 2025 pukul 21.00 WITA. Di sana, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat 778 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan di kamar suci rumah tersangka, dibungkus plastik bening yang dilapisi plastik warna emas bergambar macan dan dimasukkan dalam tas belanja bertuliskan “Bandung Collection”. Selain sabu, polisi juga mengamankan alat pres plastik, timbangan digital, dan gunting yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.

“Petugas menemukan barang bukti tambahan berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan lanjutan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedaran narkotika,” tambah Ipda Suardita.

Polres Gianyar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang kemungkinan terlibat. Kepolisian juga mengajak masyarakat Gianyar agar bersama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami