search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beli Rumah di Gianyar Wajib Minimal 1 Are
Jumat, 20 Juni 2025, 18:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Beli Rumah di Gianyar Wajib Minimal 1 Are.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, Kamis (19/6/2025) di Ruang Kerja Bupati Gianyar.

Nota kesepahaman ini mengatur pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Kabupaten Gianyar.

Bupati Mahayastra menegaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi pedoman kerja antara BPN Gianyar dan Pemkab Gianyar demi terciptanya pengelolaan ruang wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif.

"Nota kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan permasalahan sosial budaya serta lingkungan," jelasnya.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang wilayah berkualitas, mencegah permukiman kumuh, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Mahayastra juga mengingatkan para pengembang untuk patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Saya minta pengembang agar mematuhi ketentuan dalam membuka kavlingan, mulai lebar jalan 6 meter, luas lahan minimal 1 are, serta menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah," pintanya.

Selain itu, Pemkab Gianyar bersama BPN Gianyar berkomitmen melindungi lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) maupun LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dari praktik pemecahan sertifikat.

"Rekomendasi dan pengesahan rencana tapak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemecahan tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan atau kavling di wilayah Kabupaten Gianyar," pungkasnya.

Dengan adanya MoU ini, BPN Gianyar tidak akan menerbitkan sertifikat baru untuk perumahan yang luasnya di bawah 1 are atau jalan lingkungan di bawah 6 meter. Termasuk, tidak diperbolehkan melakukan pemecahan sertifikat untuk lahan kategori LSD atau LP2B.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami