Bobol Brankas Timezone Level 21, Mantan Karyawan Ditembak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang mantan karyawan Timezone Level 21 Mall Denpasar Barat, bernama Roy Kore Manu (20), ditangkap polisi setelah membobol brankas di tempat kerjanya dan membawa kabur uang senilai Rp127 juta.
Aksi pencurian ini terbongkar setelah pihak manajemen melapor ke Polsek Denpasar Barat. Pelaku akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Maluku III Gang IV, Denpasar Barat, pada Senin, 8 Juli 2025 malam. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur hingga akhirnya polisi melumpuhkan kaki kirinya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah, pelaku asal NTT itu melakukan pencurian secara terencana. Ia masuk ke area mall lewat pintu loading.
"Pelaku menjebol pintu ruang kantor Timezone dengan obeng, tang, dan palu, lalu membuka brankas dan membawa kabur seluruh uang yang ada di dalamnya,” ungkap Iptu Demiral, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pencurian itu dilakukan Roy seorang diri pada Senin dini hari, 7 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Setelah menggasak uang tunai Rp127.734.000, Roy langsung kembali ke kos.
"Uang hasil curian langsung dipakai untuk membayar pinjaman online melalui aplikasi Easy Cash. Pada sore harinya, dia membeli satu unit iPhone 16 Pro Max dan menghabiskan malamnya dengan bersantai di Pantai Kuta bersama teman-temannya," terang Iptu Demiral.
Motif di balik aksi nekat ini, kata polisi, dipicu oleh faktor ekonomi serta gaya hidup konsumtif. Roy yang hanya lulusan SMA tergiur mengakses uang dalam jumlah besar secara cepat.
"Dia sempat melawan dan berusaha kabur. Kami harus ambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, kemudian diamankan ke Mapolsek,” tegas Iptu Demiral.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp80.895.000, iPhone 16 Pro Max warna hitam, dua obeng, tang, palu, jaket hoodie hitam, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku memasuki area mall hingga ke lokasi brankas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy