29 Warga Buleleng Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 29 warga Buleleng mengubah kolom agama di KTP mereka menjadi 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'. Perubahan ini diperbolehkan secara hukum, pascakeputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng Made Juartawan pada Minggu (3/8) mengatakan, 29 warga yang memutuskan untuk mengubah kolom agama itu tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Buleleng, Gerokgak, Kubutambahan, dan Tejakula.
Tren perubahan ini sudah terjadi sejak 2024, dan sebagian besar didominasi oleh perempuan yang merupakan penduduk pendatang atau pindah domisili.
"Awalnya di tahun 2024 hanya 24 orang. Kemudian di tahun 2025 hingga di akhir Juni, ada penambahan lagi lima orang. Jadi totalnya sudah 24 yang melakukan perubahan," katanya.
Juartawan menegaskan, perubahan ini merupakan hak setiap individu, serta dilakukan berdasarkan prosedur yang sah. "Ini bagian dari hak sipil setiap warga. Proses perubahan bisa dilakukan lewat kantor Disdukcapil atau melalui kantor desa atau kelurahan setempat," kata Juartawan.
Untuk melakukan perubahan ini, warga perlu menyertakan beberapa dokumen. Diantaranya surat pernyataan beralih ke kepercayaan dengan materai 10 ribu, Surat keterangan dari organisasi penghayat yang diikuti, Formulir biodata penduduk (F1.01), Formulir perubahan elemen data (F1.06), KTP serta KK.
“Setelah diverifikasi, kami terbitkan KTP baru. Bila sebelumnya tertera agama tertentu, diganti menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat