search
light_mode dark_mode
Ranperda Baru, Perbekel di Karangasem Bakal Dapat Tunjangan Anak-Istri hingga Purna Bhakti

Rabu, 3 September 2025, 13:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ranperda Baru, Perbekel di Karangasem Bakal Dapat Tunjangan Anak-Istri hingga Purna Bhakti.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kabar menggembirakan bagi para perbekel di Kabupaten Karangasem. Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.

Dalam Ranperda tersebut, salah satu poin menarik adalah rencana pemberian tunjangan anak, istri, hingga tunjangan purna bhakti bagi perbekel yang menjabat.

Kepala Dinas DPMD Karangasem, Made Agus Budiasa, saat dikonfirmasi Rabu (3/9/2025) membenarkan adanya pembahasan tersebut. Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf L Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.

"Karena ini mandatori sehingga wajib menyesuaikan Peraturan Daerah, dan saat ini sudah dalam proses pembahasan bersama di DPRD Karangasem," jelas Budiasa yang juga mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran tersebut.

Ia menambahkan, terkait besaran tunjangan masih dalam pembahasan lebih lanjut. Jika Ranperda ini disahkan, aturan baru tersebut kemungkinan akan langsung berlaku efektif bagi perbekel yang sedang menjabat.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami