Apotek di Denpasar Tahan Penjualan Obat Sirop Secara Bebas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi untuk melarang apotek untuk menjual obat bebas berbentuk sirop, Apotek di Denpasar langsung menahan penjualan obat sirop secara bebas.
Hal itu dilakukan setelah merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang menjangkit di 17 provinsi di Indonesia termasuk di Bali.
Salah satunya adalah Apotek Anugerah, apotek ini pun sudah menahan penjualan sirop sejak instruksi tersebut dikeluarkan. Apotek tersebut telah menahan penjualan semua jenis sirop.
“Karena surat edaran itu jadi kita tahan dulu semua obat sediaan cair (sirop) yang ada,” ujar Mey, apoteker Apotek Anugerah saat ditemui pada Rabu (18/09/2022).
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Ratih, Apoteker di Apotek Arrati. Ia menyebut bahwa Apotek Arrati juga mengikuti instruksi untuk tidak menjual obat sirop.
“Apotek kan ada untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat, jadi kita sementara memang gak jual dulu,” ujar Ratih.
Menurut pantauan di beberapa apotek, obat sirop memang sudah tidak ditempatkan di rak yang bisa dibeli secara bebas.
Mengenai alternatif pengobatan untuk anak, Mey juga menjelaskan bahwa anak-anak sebaiknya diajak ke dokter agar bisa memperoleh obat sesuai resep dokter, sehingga penggunaan obatnya dapat dikontrol.
“Untuk anak lebih baik supaya mendapat resep, dan dokternya juga bisa memonitor (penggunaan obat). Kalau beli di apotek kan tidak bisa dimonitor,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ratih yang menjelaskan bahwa ia biasanya menanyakan kondisi pasien anak sebelum merekomendasikan obat.
“Kita biasanya tanya dulu, kalau (sakit) panasnya baru, kita sarankan agar banyak minum air dan istirahat. Tapi kalau tetap mau obat panas, kita tawarkan yang tablet untuk anak,” ujar Ratih.
Sementara itu, salah seorang konsumen, Mala menyebut bahwa pelarangan penjualan obat sirop sebagai langkah yang antisipatif.
“Biar pelanggan hati-hati dan waspada itu bagus sih, tapi semoga enggak lama dan cepat selesai,” ujarnya.
Surat edaran Menkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penelitian epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal itu bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Selain melarang penjualan sirop secara bebas, surat edaran tersebut juga melarang peresepan obat berbentuk sirop untuk anak. (sumber: suara.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net