search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bharada E Sebut Putri Candrawathi Tahu Skenario Tembak Brigadir J
Selasa, 13 Desember 2022, 09:15 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bharada E Sebut Putri Candrawathi Tahu Skenario Tembak Brigadir J

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membantah kesaksian istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (12/12). Bharada E membantah kesaksian Putri mulai dari sosok wanita misterius di rumah Bangka Ferdy Sambo hingga uang sebesar Rp1 miliar yang dijanjikan kepadanya.

Ia menceritakan pada Juni lalu, Bharada E bersama Putri, Matius, Yosua serta anak perempuan Putri, Datia pergi ke arah Jalan Kemang. Usai menyusuri Jalan Kemang, mereka kemudian pulang ke rumah Bangka. Bharada E mengaku melihat wanita misterius keluar dari rumah Sambo dalam kondisi menangis.

"Di sana datang Koh Elben dan Pak FS (Ferdy Sambo). Untuk ajudan yang standby di dalam cuma dua orang Yang Mulia yaitu almarhum dan Matius. Baik ajudan dan ART itu kami disuruh menunggu di pagar di luar di samping. Dan karena pada saat itu saya di luar saya lihat sendiri perempuan keluar dari rumah Yang Mulia menangis," kata Bharada E.

Kemudian, Bharada E juga membantah kesaksian Putri yang mengaku tidak berinteraksi dengan siapa pun selama perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju ke Jakarta. Bharada E menuturkan saat itu sempat ada percakapan antara dirinya dengan Putri mengenai lokasi swab PCR setibanya di Jakarta.

"Ketiga, ibu PC membantah dan mengatakan lupa saat beliau mengajak saya untuk menyimpan senjata ke kamar di lantai tiga. Dan tadi sudah ditanyakan dari jaksa penuntut umum bagaimana saya mengetahui letak lemari di situ Yang Mulia," ujarnya.

Selain itu, Bharada E mengatakan bahwa Putri berada di lokasi yang sama saat dirinya bertemu dengan Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menyebut Putri juga mengetahui ihwal skenario tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua pada waktu itu Ibu PC ada di situ. Juga pada saat saya mengisi peluru, mengisi amunisi, Ibu PC juga ada di situ Yang Mulia," ucapnya.

"Seandainya cctv lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling serta jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu (Putri) mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," sambungnya.

Kemudian Bharada E juga mengatakan, kamar tidur Putri saat peristiwa penembakan Brigadir J dalam posisi setengah terbuka. Sementara dalam kesaksiannya, Putri mengatakan pintu kamarnya tertutup, namun tidak terkunci.

"Lalu, Ibu PC bilang di Duren Tiga Ibu PC menutup pintu padahal setelah kejadian itu sudah jelas dari beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer dan Kuat juga mengatakan pintu terbuka setengah Yang Mulia. Dan saya juga mengatakan pintu kamar Ibu PC terbuka setengah," katanya.

Lebih lanjut, Bharada E membantah kesaksian Putri terkait pemberian uang yang dijanjikan setelah peristiwa penembakan Brigadir J. Ia menegaskan bahwa Putri mengetahui akan hal tersebut. Bharada E menyebut memiliki bukti terkait posisi Putri saat Sambo menjanjikan uang dan handphone kepadanya.

"Terakhir, Ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan hp padahal tadi sudah ada bukti. Mungkin besok akan dihadirkan. Foto tersebut ada gambaran tangan Ibu PC menggunakan gelang yang saat ini Ibu PC pakai juga ada potongan kaki dari Pak FS memakai sendal," pungkasnya.

Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12).

Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga berstatus terdakwa.

Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami