search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hadi Tjahjanto Beri Kepastian Hukum Aset Tanah Gili Trawangan
Jumat, 16 September 2022, 22:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hadi Tjahjanto Beri Kepastian Hukum Aset Tanah Gili Trawangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Jumat (6/9), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto berkunjung ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). 

Tujuan kunjungan Hadi Tjahjanto ke Gili Trawangan selain untuk meninjau aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Disamping itu, juga 
untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat soal lahan yang telah digunakan berusaha dalam jangka waktu yang lama di Gili Trawangan.

Hadi Tjahjanto mengatakan, Gili Trawangan memiliki potensi pariwisata yang bagus dan tinggi. Maka dari itu, masyarakat lokal perlu untuk dilibatkan. Keterlibatan tersebut mesti didukung dengan menunjang fasilitas yang berupa tempat atau lokasi.

“Saya datang ke sini untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat soal lahan yang telah digunakan berusaha dalam jangka waktu yang lama,” ungkap Hadi. 

Dengan melihat status tanah yang terdapat di Gili Trawangan, pada saat itu, Hadi mesti mencabut izin PT Gili Trawangan Indah (HGB) karena memiliki surat izin berupa HGB namun tidak dikelola dengan baik.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus turut memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal dalam mengelola lahan di Gili Trawangan serta diberikan kepastian hukum berupa pemberian sertifikat HGB. Sebagai informasi, sertifikat HGB dapat digunakan hingga 80 tahun ke depan.

“Tidak hanya 80 tahun, dapat diperpanjang. Sebab, Pemprov NTB tetap dapat mengontrol masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan aset. Itu dilakukan supaya masyarakat tidak digeser dengan kekuatan besar,” jelas Hadi.

Pemprov NTB akan tetap melakukan verifikasi mengenai siapa saja yang memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat HGB agar masyarakat lokal tidak tersisih dari Gili Trawangan. Sertifikat tersebut pun dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha dengan mengagunkan di lembaga keuangan dan perbankan.

Melalui laporan yang telah diterima Hadi, masyarakat Gili Trawangan yang telah mendaftar ingin segera memperoleh sertifikat HGB, tercatat sebanyak 261 pendaftar dari 700-an warga di Gili Trawangan. Namun, seluruh usulan tersebut bakal ditampung serta diverifikasi oleh Pemprov NTB.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, sebenarnya, PT GTI tetap dihargai oleh Pemprov NTB sebagai investor. Namun, warga Gili Trawangan ternyata tidak menginginkan Pemprov NTB melanjutkan kerjasama dengan PT GTI, terlebih telah lama investor itu tidak melakukan pembangunan. Dan Pemprov NTB memang telah memutus kontrak dengan PT GTI.

Setelah memutus kontrak, Pemprov NTB siap untuk bekerjasama dengan pelaku usaha dan masyarakat di Gili Trawangan dengan prinsip yang berkeadilan.

“Kami bertugas untuk memastikan masyarakat aman, nyaman, adil dan sejahtera. Ada masyarakat yang tidak mampu. Namun, teruntuk masyarakat yang mampu dan menjalankan usaha dengan penghasilan yang besar, silakan berkontribusi,” tegas  Gubernur Zul.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami