search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Picu Tindak Kriminal, Polisi Sita Ratusan Botol Arak Bali
Senin, 13 Juni 2022, 21:15 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist/Diduga Picu Tindak Kriminal, Polisi Sita Ratusan Botol Arak Bali

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Gara-gara pesta miras, seorang warga Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima meregang nyawa setelah terjadi adu mulut di tengah pesta miras.

Diketahui, korban inisial AH (51 tahun) kehilangan nyawa akibat mengalami penganiayaan dengan penikaman oleh rekannya inisal IA (42 tahun). Dimana pada saat itu pelaku beserta korban sedang pesta miras.

Untuk itu, Polres Bima Kota mulai merutinkan razia dan patroli dalam mencegah adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Patroli yang dipimpin Kasat Samapta AKP Sirajuddin dilakukan pada Minggu (12/6).

“Sedikitnya 405 botol mineral tanggung berisi miras jenis arak Bali, berhasil kami sita dari sejumlah pedagang di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ratusan botol arak Bali itu, langsung kami amankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimusnahkan,” terang Sirajuddin, Senin (13/6). 

AKP Sirajuddin menyebutkan, patroli dan razia miras tersebut, sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra. Selain meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, Sirajuddin juga mengatakan, hal itu sebagai bentuk antisipasi berbagai masalah tindak kriminal yang disebabkan oleh miras.

“Kami himbau kepada siapapun yang mengetahui dimana tempat penjualan miras, agar bisa menginformasikan pada pihak kepolisian. Kami akan satroni siapapun dan dimanapun,” tegasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami