search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ibu dan Istri Bechi Terdakwa Pencabulan Histeris Dengar Vonis Hakim
Kamis, 17 November 2022, 21:36 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ibu dan Istri Bechi Terdakwa Pencabulan Histeris Dengar Vonis Hakim

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, histeris usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui Bechi, Anak kiai Jombang itu divonis tujuh tahun bui. 

Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan. Istri Bechi Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah bahkan sampai meneriaki hakim.

"Zalim!," teriak Sunnah sesaat setelah hakim membacakan vonis untuk suaminya, di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (17/10).

Tangis Sunnah kemudian pecah. Hal yang sama juga terlihat pada ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.

"Lidahnya, lidahnya, lidahnya!," teriak ibunda Bechi sembari menunjuk-nunjuk hakim.

Selama persidangan Sunnah sudah terlihat gelisah. Ia berkali-kali duduk dan berdiri dari bangku penonton sidang.

Melihat menantunya gelisah, ibunda Bechi kemudian beberapa kali menenangkan Sunnah. Tapi dia juga tampak lemas, duduk tersandar di kursi.

Usai hakim membacakan vonis, suasana ruang persidangan kemudian ricuh. Beberapa kuasa hukum berteriak ke arah hakim.

"Woy hakim! Ini rekayasa. Bagaimana bisa saksi testimonium de auditu digunakan, ini satu-satunya di dunia," kata salah satu pengacara Bechi.

Sebelumnya, anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis 7 tahun bui dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pada Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan UU 8 Tahun 1981.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami