Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara Inkracht
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Senin (15/07/2024). Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak Desember 2023 hingga Juni 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 46 perkara dengan klasifikasi sebagai berikut: 5 perkara kejahatan perjudian, 5 perkara kesehatan, 9 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 5 perkara pencabulan, 1 perkara penganiayaan, 10 perkara narkotika, 3 perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, 2 perkara konservasi sumber daya alam, dan 1 perkara perusakan hutan.
Rincian barang rampasan yang dimusnahkan meliputu 11,8 gram brutto / 8,07 gram netto narkotika jenis sabu, 1.984 gram brutto / 1.943 gram netto narkotika jenis ganja, 1.361 butir pil koplo, 17 unit handphone, 2 unit timbangan digital, serta 184 barang bukti lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran barang-barang ilegal. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," terang Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama usai kegiatan pemusnahan kepada awak media.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Jembrana berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr