search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Begini Alasan Kemenhub
Minggu, 28 Agustus 2022, 19:43 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Begini Alasan Kemenhub

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah kembali menunda kenaikan tarif ojek online alias ojol. Pihak Kementerian Perhubungan mengungkapkan alasan dibalik keputusan tersebut.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan keputusan itu dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. 

"Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita, dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Adita mengatakan pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, terkait layanan transportasi online. Dengan penundaan, dia menambahkan bisa melakukan kajian ulang untuk mendapat hasil terbaik.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.

Keputusan kenaikan tarif sebelumnya diumumkan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu berada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin besok (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya 14 Agustus 2022.

Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan untuk 3 zona. Dengan terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

- Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km

- Batas atas: Rp2.300/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp9.250-Rp11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km

- Batas atas: Rp2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp13.000-Rp13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km

- Batas atas: Rp2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp10.500-Rp13.000.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami