Konflik Lahan, 36 Petani Desa Tembok Buleleng Dinyatakan Pemilik Sah
Jumat, 11 Agustus 2017,
09:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. 36 petani di Dusun Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng akhirnya berhasil memenangkan lahan yang telah dipermasalahkan selama beberapa tahun. Mereka dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Mereka sebelumnya, digugat oleh beberapa oknum tertentu yang mengklaim pemilik sah atas tanah yang ditempati 36 petani tersebut.
[pilihan-redaksi]
Sebelum gugatan diajukan oleh oknum yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, polemik ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2014 lalu. Di mana, oknum tertentu yakni, Ketut Astawa (75) warga Desa Bondalem, Nyoman Swidnyana (54) warga Desa Tembok, Gede Ngurah Widarta warga Singaraja, Putu Ridharta Kayua warga Kelurahan Banyuasri, dan Gede Mayura (76) warga Desa Bondalem, mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang ditempati 36 petani tersebut.
Konflik pun terjadi, 36 petani tersebut bahkan sempat memintai pertolongan ke Anggota DPRD Buleleng tahun 2015 lalu untuk penyelesaiannya. Pasalnya, 36 petani ini mengaku sebagai pemilik sah tanah atas tanah obyek redistribusi yang dikuatkan sesuai SK Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 februari 1965 No. A17/18/A/Agr/Bll.
"Dulu ada pembatasan memiliki lahan maksimal 9 Hektare. Dulu ada tuan tanah, setelah dicek itu lebih dari maksimal itu tanahnya, sehingga tanah itu diambil oleh Negara. Dari Negara-lah yang memberikan kepada petani-petani yang menggarap lahan itu, dengan pemberian SK. Sah itu petani yang memiliki dan bisa disertifikatkan," ujar Kuasa Hukum 36 petani tersebut, Nyoman Sunarta.
Dengan program Landreform itu, mereka tidak membuat sertifikat atas tanah tersebut, berdasarkan SK yang diberikan Pemerintah. Hingga akhirnya, para kelima orang yang mengklaim pemilik sah tanah itu yang merupakan keturunan pemilik asal tanah, mengajukan gugatan ke PN Singaraja dalam perkara No. 399, 400, 401, 453, 455, dengan Gugatan perbuatan melawan hukum dan Pengosongan Lahan.
Untuk gugatan No. 399 digugat oleh Gede Mayura menggugat 6 petani. Kemudian Gugatan No. 400 digugat oleh Nyoman Swidnyana menggugat 7 petani. Lalu, Gugatan No. 401 digugat oleh Putu Ridharya Kayua menggugat 3 petani. Dan, Gugatan No. 453 digugat oleh Gede Ngurah Widarta menggugat 3 petani. Serta terakhir, Gugatan No. 456 digugat oleh Ketut Astawa menggugat 15 petani.
Gugatan mereka masuk ke PN Singaraja, pada 22 September 2016 lalu. Luasan lahan yang digugat oleh 5 penggugat kepada 36 petani yang selaku tergugat yakni, masih dalam lingkaran areal lahan seluas 158,565 Hektar yang sebelumnya dimiliki oleh Ketut Kadjar.
Kemudian, pada Kamis (10/8) sidang dalam agenda pembacaan putusan, PN Singaraja melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokorde Gde Artana, SH, MH yang juga Ketua PN Singaraja memutuskan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan inipun akhirnya, menguatkan para petani sebagai pemilik sah atas tanah obyek redistribusi, yang dikuatkan sesuai SK kepala inspeksi agraria bali tanggal 5 februari 1965 no. A17/18/A/Agr/Bll.
"Lewat putusan itu, menandakan para petani sah sebagai pemilik hak atas tanah-tanah yang disengketakan oleh para penggugat," ujar Kuasa Hukum 36 petani tersebut lainnya, Made Sukerane, dikonfirmasi usai sidang berlangsung.
[pilihan-redaksi2]
Putusan dari PN Singaraja inipun, disambut suka cita. Pasalnya, perjuangan beberapa tahun oleh para petani akhirnya membuahkan hasil.
"Kami apresiasi putusan Majelis hakim. Kami sebagai masyarakat kecil hanya berharap keadilan. Tapi, kami puas dengan putusan hakim tadi. Meski akan ada lanjutan upaya hukum Banding, kami siap kok dan kami yakin hukum akan berpihak pada masyarakat kecil," pungkas Koordinator para petani, Nengah Suarsana.
Sementara, Kuasa Hukum para penggugat memutuskan, untuk mengajukan banding atas putusan PN Singaraja ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
"Atas putusan dari Majelis Hakim, kami mengajukan banding," ucap Eko Sasi Kirono, dalam persidangan usai dibacakan putusan.
[bbn/wrt]
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: -