MDA Bali Disomasi Terkait SK Prajuru Desa Adat Les Penuktukan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akhirnya disomasi berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula Buleleng lantaran masih dalam status quo serta dalam sengketa di Pengadilan Negeri Singaraja dengan perkara Nomor: 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr.
Somasi yang ditujukan kepada Bendesa Agung MDA Bali itu dilayangkan I Nyoman Sunarta,SH dan Rekan sebagai kuasa hukum Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV dan ditandatangani I Nyoman Sunarta, SH., Putu Indra Perdana, SH., dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH tertanggal 8 September 2022.
Nyoman Sunarta dalam surat somasi itu menyebutkam telah berulang kali klien-nya melayangkan surat ke MDA Bali, namun tidak mendapatkan tanggapan, malah kemudian menerbitkan SK penetapan dan pengakuan terhadap prajuru yang masih dalam proses hukum di lembaga hukum pengadilan.
“Bahwa, klien kami telah mengirimkan surat keberatan mengenai Sosialisasi Perarem Tentang Tata Titi Nelinggihang Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali termasuk klien kami juga telah mengajukan Keberatan dan Mohon Penyelesaian Sengketa Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tanggal 29 Agustus 2022, kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali,” beber Sunarta.
Hal senada dilontarkan Indra Perdana, dimana somasi tersebut terpaksa dilayangkan lantaran adanya pengesahan dan pengakuan terhadap Paduluan Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali Masa Bhakti Peralihan Tahun 2021-2023 sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali anggal 21 Mei 2021 Nomor: 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali Masa Bhakti Peralihan Tahun 2021-2023.
“Ini masih bermasalah dan masih dalam status quo karena masih menjadi sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr yang saat ini masih dalam proses tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar termasuk proses pengukuhan yang dilakukan bertentangan dengan Awig-Awig Desa Adat Les – Penuktukan karena berjumlah 25 orang dari 27 yang ditetapkan. Padahal seharusnya berjumlah 28 atau Ululikur sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les – Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2 Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22,” papar Indra Permana.
Disisi lain, kuasa hukum Jro Pasek Nengah Wiryasa juga menegaskan, langkah yang dilakukan klien-nya dengan melakukan upaya hukum melalui instansi penegak hukum, Kepolisian dan Pengadilan atas pemberhentian sebagai Kelian Desa Adat Les – Penuktukan adalah sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) Awig-Awig Desa Adat Les – Penuktukan, sebagai bentuk keberatan dan penolakan klien kami terhadap keputusan pemberhentian sebagai Kelian Desa Adat Les – Penuktukan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca juga:
Ketua MDA Bali Laporkan 2 Akun Media Sosial
“Berdasarkan beberapa fakta-fakta yang ada dan guna menghindarkan adanya tuntutan hukum lanjutan dari klien kami baik secara perdata maupun pidana, maka melalui surat ini kami memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat somasi ini diterima,” tegas Nyoman Sunarta.
Dalam somasi itu, MDA Provinsi Bali diharapkan untuk mencabut Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tanggal 21 Mei 2021 Nomor: 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali Masa Bhakti PeralihanTahun 2021-2023 serta mencabut pengesahan terhadap Perarem Desa Adat Les – Penuktukan Nomor: 001 Tahun 2022 Tentang Tata Titi Ngelinggihang Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali pada tanggal 21 Agustus 2022.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul