search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
RI Punya Tembakau Kualitas Terbaik, Tapi Industrinya Terancam
Sabtu, 21 Mei 2022, 21:25 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/RI Punya Tembakau Kualitas Terbaik, Tapi Industrinya Terancam

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pelonggaran aktivitas kegiatan secara umum yang disampaikan pemerintah menjadi angin segar  bagi industri untuk memulihkan diri dan menyiapkan sederet strategi. Termasuk industri hasil tembakau (IHT) untuk memulihkan diri dan bertumbuh pasca pandemi. 

Namun stigma negatif terhadap industri ini masih jadi tantangan yang harus diselesaikan.

"Padahal, Indonesia adalah penghasil tembakau kualitas terbaik. Tembakau Deli, Temanggung, Jember, Madura, Lombok, membutuhkan perlindungan pemerintah dan kepastian hukum yang memayungi mulai dari hulu hingga hilir," ujar Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono dalam diskusi di Jakarta pada Jumat (20/5/2022).

Sementara itu, Pengamat Hukum  dari Universitas Trisakti Ali Rido mengatakan, negara seharusnya tidak boleh sewenang-wenang dan wajib melindungi ekosistem pertembakauan.

"Esensi legalitas produk tembakau sudah jelas. IHT telah kontribusi terhadap APBN, ada cukai hasil tembakau yang memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dan, secara jelas, mata rantai elemen IHT seluruhnya sebagai badan hukum telah membayar pajak. Maka, sudah sewajarnya IHT perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan berimbang," ujarnya.

Sebagai negara hukum, menurutnya, pemerintah wajib menjunjung rasa keadilan dalam memberikan kesempatan kepada industri ini untuk bisa tumbuh dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dalam menerbitkan regulasi terkait pertembakauan, stakeholder harus dilibatkan. Pemerintah dalam melakukan implementasi kebijakan harus benar-benar memenuhi rasa keadilan," tegas Ali Rido.

Ia melanjutkan, produk tembakau merupakan produk legal yang dilindungi payung hukum. Lantaran itu, seluruh bagian dalam ekosistem pertembakauan mulai dari petani, pekerja, pabrikan hingga konsumen berhak mendapat perlakuan yang sama dengan ekosistem industei lainnya.

"Ketika berbicara tentang hukum, dalam konteks produk tembakau,  saya mencatat ada 12 putusan MK, yang jelas menegaskan bahwa produk tembakau bukan produk yang dilarang untuk diperjualbelikan," kata Ali Rido.

Kemudian yang tak luput dari ekosistem pertembakauan serta perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum adalah tenaga kerja. Ekosistem pertembakauan menjadi sektor padat karya yang menyerap 5, 98 juta tenaga kerja.

Tenaga kerja meliputi mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pelinting hingga pekerja kreatif.

"IHT belum diberikan ruang dan kesempatan untuk bertumbuh leluasa. Implementasi  peraturan dan kebijakan yang ada dirasa belum berimbang dan adil terhadap IHT membuat sektor ini, dari hulu hingga hilir, berada dalam ketidakpastian. Petani tembakau masih berharap tanam dan panen raya dapat maksimal, pabrikan masih punya asa agar serapan dan produksi tetap tinggi," katanya.

Para pekerja masih terus berjuang mendapatkan kepastian perlindungan dari pemutusan hubungan kerja
dan meraih kesejahteraan.

"Industri menyiapkan strategi untuk tetap bisa bertahan, dan di hilir ada konsumen yang berharap daya beli bisa kembali pulih," Hananto menjelaskan.

Begitupun dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), tambah Ali Rido, perlu dipertanyakan proporsinya secara regulasi. Apakah pemanfaatan dan distribusi DBHCHT sudah dirasakan secara merata dapat dirasakan oleh para pekerja sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir?

"Dalam praktiknya, regulasi terkait proporsi dan penyaluran DBHCHT perlu kita pertanyakan. Kembali ke awal, apakah sudah melingkupi porsi yang pas untuk kesejahteraan petani dan pekerja lainnya," katanya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami