search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Surat Penolakan Sidang Online Jerinx Diterima, Ini Tanggapan Ketua PN Denpasar
Selasa, 8 September 2020, 17:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menangani perkara kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa Gede Ari Astina alias Jerinx, baru menerima berkas permohonan untuk tidak dilakukan sidang online.

Sebagaimana diketahui pihak kuasa hukum dari Jerinx yang merupakan personil Band 'Superman Is Dead' (SID) telah mengajukan surat permohonan untuk perkaranya disidangkan secara tatap muka kemarin.

"Ya surat kami terima kemarin. Setelah kami pelajari, kami berikan kepada majelis hakim yang ditunjuk dalam perkara ini, mungkin hari ini sudah diterima," kata Drs.H.Sobandi,SH.MH., Ketua PN Denpasar, Selasa (8/9).

Pihaknya kembali menegaskan soal bisa tidaknya sidang digelar secara tatap muka langsung, adalah kewenangan dari majelis hakim. Dimana ketentuan itu jika telah memenuhi beberapa syarat, salah satunya terdakwa tidak ditahan. Artinya, demikian Sobandi membeberkan faktanya jika terdakwa tidak ditahan maka sidang akan dilakukan dengan tatap muka langsung. 

"Sekali lagi soal diijinkannya terdakwa tidak ditahan atau penangguhan penahanan, mutlak jadi kewenangan hakim yang memutuskan," tegasnya.

Saat ini dikatakannya, PN Denpasar telah menerapkan disiplin pencegahan penyebaran covid-19. Untuk penerapan tersebut selain ketat protokol kesehatan juga melakukan sidang secara online. Ditegaskannya sidang perkara pidana dimasa pandemi saat ini seluruhnya dilakukan secara teleconference/online sesuai MOU antara Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum dan UU serta Sk Dirjen nomor 379 tahun 2020 juga surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020.

Lanjutnya, untuk persidangan pertama perkara terdakwa Jerinx, karena terdakwa tersebut ditahan maka sidang akan dilakukan secara teleconfrence/online, sedang sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berkaitan dengan masalah penahanan.

"Soal penangguhan penahanan itu jadi wewenang majelis hakim sepenuhnya. Jika disetujui oleh hakim untuk penahanannya ditangguhkan, berarti akan dilakukan sidang langsung," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang hakim yang menangani perkara ini membenarkan jika surat permohonan untuk perkara ini digelar secara tatap muka langsung baru diterimanya, Selasa (8/9) sore. 

"Ya baru aja masuk suratnya. Kita lihat aja nanti saat sidang apakah tatap muka langsung atau tetap kita jalankan sesuai protokol yang sudah saat ini," singkatnya.

Untuk diketahui, PN Denpasar telah menujuk majelis hakim yang menangani perkara Jerinx SID. Dimana, Ida Ayu Adnya Dewi.SH. MH, selaku ketua majelis dan selaku hakim anggotanya I Made Pasek, SH.MH dan I Dewa Made Budi Watsara, SH.MH.

Sebagaimana diberitakan bahwa kasus yang menjerat drummer SID, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu. 

Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Kuasa Hukum Jerinx kembali mengajukan penangguhan, namun ditolak. Buntutnya hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan drumner SID ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9).

Tersangka dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami