Tiga Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba di Karangasem Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tiga pengedar narkotika berikut dua orang pelanggannya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem di dua lokasi berbeda sepanjang bulan Januari 2024 ini.
Seperti terungkap dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (1/2/2024), di mana dari lima orang pelaku yang berhasil ditangkap, dua pelaku diantaranya berinisial RW dan RP diringkus di wilayah Kecamatan Karangasem, keduanya merupakan kurir narkotika.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya diringkus di wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Dari seluruh pelaku ini, satu diataranya inisial DMS merupakan kurir sedangkan dua sisanya inisial MT dan AI sebagai pembeli.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, dari kelima tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.57 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka semua juga pemakai narkoba. Jadi selain mengonsumsi, mereka juga ada yang menjual," ujar Sadiarta.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatan mereka, kelima tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sadiarta juga mengaku akan terus melalukan pengembangan terhadap 5 pelaku tersebut untuk selanjutnya mengungkap kemungkian adanya tersangka lainnya yang terlibat dalan peredaran obat terarang tersebut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs