search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Xi Jinping Kembali Terpilih Memimpin Cina Untuk Ketiga Kalinya
Minggu, 23 Oktober 2022, 15:39 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Xi Jinping Kembali Terpilih Memimpin Cina Untuk Ketiga Kalinya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Xi Jinping kembali terpilih sebagai pemimpin Cina untuk ketiga kalinya pada Minggu (23/10). Melansir AFP, kabar tersebut dilaporkan oleh media pemerintah Cina. Hal ini memperkuat posisinya sebagai pemimpin Cina yang paling kuat setelah Mao Zedong.

Xi Jinping terpilih kembali sebagai Sekretaris Jenderal Partai Komunis Cina (PKC) dalam pemungutan suara tertutup. Kongres itu dihadiri oleh sekitar 2.400 delegasi.

Artinya, Xi Jinping hampir pasti akan terpilih sebagai presiden Cina periode mendatang yang akan diumumkan pada pertemuan tahunan Kongres Rakyat Nasional Cina pada Maret mendatang.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai dengan tulus atas kepercayaan yang telah Anda berikan pada kami," ujar Xi Jinping pada wartawan di Balai Besar Rakyat Beijing, setelah hasil pemungutan suara diumumkan.

Dalam sambutannya, Xi Jinping berjanji bekerja dengan tekun dalam pelaksanaan tugas untuk membuktikan kepercayaan yang diberikan partai untuknya. Selain itu, Xi Jinping juga kembali diangkat sebagai Kepala Komisi Militer Pusat Cina.

Xi juga memperkenalkan anggota Komite Pusat Partai Komunis Cina. Di antaranya adalah Li Qiang, Zhao Leji, Wang Huning, Cai Qi, Ding Xuexiang, dan Li Xi.

Pengangkatan Xi Jinping untuk ketiga kalinya ini menandakan kekuasaannya yang sukses di Cina.

Hasil kongres yang kembali memilih Xi Jinping untuk berada di pucuk kepemimpinan juga telah diprediksi sebelumnya. Xi sudah sejak lama digadang-gadang kembali duduk sebagai Sekjen PKC di periode ketiganya.

Belum lagi, kini PKC telah mengubah konstitusi yang menghapus batasan periode masa jabatan presiden.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami