search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Komplotan Pencuri AC Dibekuk, 2 Pelaku Nyaris Kabur ke Jawa
Selasa, 7 September 2021, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/3 Komplotan Pencuri AC Dibekuk, 2 Pelaku Nyaris Kabur ke Jawa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polsek Ubud bekuk 3 komplotan pencuri AC out door dimana 2 pelaku nyaris kabur ke Jawa dengan kendaraan travel.  Masing-masing diantaranya Salaman alias Maman, 30, yang tinggal sementara di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung; Karep alias Mukit, 41, asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul; dan Muhamad Tejo, 29, asal Bondowoso. 

Sedikitnya 7 AC out dor milik sejumlah toko di Ubud berhasil digondol hanya menggunakan kunci baut. AC curian dipecah kemudian dijual ke pengepul rongsokan. Tiga pelaku yang hanya buruh bangunan dan buruh potong ayam inipun nekat mencuri untuk membiayai hidup. 

Kapolsek Ubud, Gianyar, I Made Tama mengatakan, pengungkapan komplotan ini bermula dari laporan dari warga pada tanggal 30 Agustus 2021. Bahwa AC outdor milik toko Yoga Shanti di jalan Raya Hanoman hilang. Sehari kemudian pada tanggal 31 Agustus 2021 pihaknya kembali mendapat laporan AC out dor milik toko XI BO BA di Jalan Raya Ubud juga hilang. 

Atas laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Wayan Gede Mudana didukung oleh tim opsal dit reskrimum polda Bali. Dalam perjalan tersebut tim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil pick up. 

Namun diketahui ternyata mobil tersebut telah berpindah tangan sebanyak empat kali. Terakhir mobil tersebut dibeli oleh orang yang bernama Samsudin yang dipinjam oleh pelaku Maman. 

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi langsung menggeledah hingga ditemukan 7 unit AC yang ditaruh di bak mobil tersebut. Dalam keterangannya, Samsudin mengakui telah membeli AC tersebut kemudian dijual lagi. Dari Samsudin, polisi memburu ketiga pelaku. 

"Samsudin mengatakan bahwa temannya yang membawa AC tersebut tinggal di wilayah Taman Griya, Jimbaran. Atas sejumlah informasi tersebut. Akhirnya team berhasil membekuk pertama pelaku Salaman," jelas AKP Tama. 

Dari pelaku itu identitas dua temannya berhasil diketahui yang ternyata tinggal Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Polisi nyaris kehilangan jejak pelaku yang mencoba kabur dengan naik travel. 

"Telat dua menit saja, kemungkinan dua pelaku sudah nyebrang ke Jawa. Kita ambil keduanya pas di mobil travel," terang Kapolsek. 

Setelah berhasil dibekuk, ketiga pelaku digiring ke Mapolsek Ubud guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mereka ini cerdik, AC tersebut telah di pecah-pecah, setelah itu baru di jual. Beruntung bisa ketangkap dengan barang buktinya, sebelum dijual ke pengepul rongsokan," imbuh AKP Tama. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Sementara, salah satu pelaku mengatakan nekat melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Terakhir mereka berhasil menjual AC tersebut seharga Rp400 ribu rupiah.  "Hasil itu digunakan untuk hidup sehari-hari," ujar salah satu pelaku.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami